KLIKANGGARAN-- Seorang pria berinisial MI (49) diamankan pihak kepolisian. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) KHUP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara, lantaran mengaku pura-pura dibegal oleh kawanan perampok.
Menurut pihak kepolisian, kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (26/10/2021 yang lalu sekira pukul 02.00 Wib, korban dari arah sekupang ingin pulang ke rumahnya di Perum Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dengan mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat.
Kepada polisi, korban mengaku dibegal oleh 6 orang dengan cara menjerat dengan tali yang dilintangkan di jalan. Pelaku mengambil jaket dengan tulisan Maxim yang di sakunya ada 1 unit handphone merk Oppo A5 Ram 4 dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 yang diambil dari saku celana, adapun 2 buah helm salah satunya merk Maxim.
Baca Juga: Wow, Influencer Cantik Ini Merancang Pelarian Ibunya dari Penjara
"Setelah itu korban di suruh pergi jalan kaki meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor dibawa oleh pelaku yang didalam jok sepeda motor terdapat 1 lembar STNK, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.750.000," kata Kepala Kepolisian Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK seperti dilansir dari siagaonline.com.
Menerima Laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan Penyelidikan dengan mengecek ke TKP kejadian. Dari hasil penyelidikan Polisi di TKP, didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yg ada dilapangan.
Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan interogasi terhadap korban (terduga pelaku). Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang pelaku buat di Polsek Batu Aji yang mana pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (curas) adalah tidak benar.
Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Senin, 25 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib Pelaku datang ke Cafe Dewi Sri di Komp Ruko Batavia Kec. Sagulung Kota Batam.
Pelaku menikmati minuman jenis Chivas, setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut Pelaku tidak sanggup membayar Bill yang diberikan oleh kasir Cafe sebesar Rp2.705.000," kata Kapolsek.
Kemudian Pelaku meninggalkan barang-barang milik pelaku berupa Sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar Bill setelah pelaku gajian.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Sejumlah Puskesmas di Muara Enim Rawan Penyimpangan, Simak Ulasannya!
"Tim menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocok kan keterangan pelaku dan mengambil barang barang pelaku yang jadi jaminan di Cafe tersebut dan selanjutnya pelaku dan Barang bukti di bawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.