KLIKANGGARAN -- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Batang Hari, berhasil mengamankan dua pemuda Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP. Rico Antomi, SH saat konferensi pers Rabu (27/10/2021) di Mapolres Batang Hari mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka yang berinisial S dan D tersebut pada tanggal 16 Oktober 2021 pekan lalu.
Setelah mendapat laporan masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Desa Batin Kecamatan Bajubang. Personil kami dari anggota Satnarkoba langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan laporan dari warga, kata Wakapolres Batanghari.
Baca Juga: Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda Pengangguran di Banyumas Diamankan Polisi
Selanjutknya kata Wakapolres, setibanya di TKP, di salah satu rumah anggota menemukan dua pemuda yang lagi asyik memakai barang haram tersebut.
Pada saat di lokasi anggota tidak menemukan barang bukti. Hingga akhirnya dikembangkan ke rumah seseorang berinisial H setelah mendapat pengakuan tersangka membeli barang haram tersebut dari si H, jelas Wakapolres Andi Zulkifli.
Setelah di TKP kedua, anggota tidak menemukan si H melainkan hanya barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu-sabu, juga senjata api rakitan dan barang bukti lainya.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Bupati OKI Target 5.000 Orang Disuntik per Hari
"Saat ini masih dalam pengembangan, juga barang bukti ini belum diketahui dari mana asalnya," ucap Andi.
Dikatakan Wakapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun, dan maksimal seumur hidup.*
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.