KLIKANGGARAN--Viralnya kematian anjing bernama Canon yang terjadi di Aceh, membuat semua warganet bereaksi mengecam atas kejadian tersebut.
Matinya anjing Canon di Aceh itu masih terus mengundang komentar dari semua kalangan.
Dari kalangan artis sampai kalangan orang biasa terus berkomentar atas kematian anjing Canon itu.
Setelah Sherina yang juga sempat viral, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar atas matinya Canon setelah ditangkap petugas Satpol PP.
Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Selesaikan Pembangunan Jalan Kerengak
Mengutip Bisnis.com, pengacara Hotman paris Hutapea ikut mengomentari kasus Canon, Anjing yang mati di Aceh. Menurut Hotman, jika terbukti ada unsur penyiksaan maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Belum tahu kebenarannya. Mohon kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolresl Singkil untuk mengusut kejadian tersebut. Karena di KUH Pidana jelas diatur penyiksaan binatang adalah suatu tindak pidana,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di halaman Instagramnya pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Pasal yang dimaksudkan oleh Hotman adalah Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut jelas disebutkan tentang ancaman penjara bagi mereka yang melakukan penyiksaan terhadap binatang.
Namun harus ada pembuktian, jika benar ada penyiksaan terhadap binatang.
“Beredar video viral, beberapa oknum aparat menyiksa anjing dengan cara yang sangat kejam. Belum jelas aparat mana, instansi mana yang melakukan penyiksaan tersebut, yang jelas oknum apartanya berdinas,” ujar Hotman mengomentari video penyiksaan anjing yang ramai dibicarakan.
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kasus Canon, Pengacara Hotman Paris Minta Kejadian Tersebut Diusut Tuntas".