Kita mengakui kesalahan - kesalahan kita masa lalu, saling memaafkan, dan berjanji untuk memasukan harta-harta yang terparkir di institusi keuangan luar negeri, baik di Bank atau non Bank ke dalam institusi keuangan dalam negeri, dalam waktu 30 hari, tidak dipungut biaya diberikan insentif tax heaven alias tidak perlu bayar pajak selama dua tahun.
Apabila dalam waktu 30 hari, uang tidak di transfer ke onshore (dalam negeri), jika ketahuan, akan didenda sebesar 50% dari hartanya, sedangkan yang 50% diserahkan untuk dirampas oleh negara, dimana uang itu tersimpan alias dimiskinkan, serta berjanji untuk tidak menyogok, terima sogokan, gratifikasi serta korupsi lagi.
Jika setelah pertobatan nasional ini ada yang berani lagi melakukan suap, gratifikasi dan korupsi, akan dimiskinkan sampai derajat ke tiga, serta penerapan hukuman berlaku tidak surut. Khusus ketiga jenis korupsi seperti di atas, dosa-dosa masa lalu nya akan dibongkar kembali.
Berlakukan segera digital money seperti OVO, jadikan Bank Indonesia bankernya, tidak ada lagi transakasi cash, harus cashless. Mulut nyinyir akan bilang, internet hanya ada di Kota, bagaimana dengan desa-desa terpencil yang tidak ada akses internet? Suruh kerjasama Telkomsel dengan PLN, pinjem tiangnya untuk kabel internet agar menjangkau seluruh desa-desa terpencil, kerjasama dengan Bank yang paling banyak nasabah yaitu BRI.
Pasti, dampaknya akan dahsyat sekali, ribuan triliun akan masuk indonesia, rupiah seketika menguat, semua bank akan kebanjiran liquiditas, uangnya bisa dipinjam oleh negara dengan diterbitkan SUN, untuk membangun IKN dan infrastruktur. Itulah efek memaafkan, memang tidak bisa mengubah masa lalu, tetapi kita bisa mengubah masa depan.
Artikel Terkait
Retno Listyarti: Anak Adalah Peniru Ulung Termasuk ketika Menyelesaikan Masalahnya
Radio, Salah Satu Sumber Informasi Akurat dan Tepercaya
Rangkap Jabatan, Manfaat Atau Mudharat?
Prestasi dan Kemanusiaan
Quo Vadis Demokrasi di Indonesia
Oligarki
Catatan Perempuan Atas Refleksi 21 April: Pena Tulis R.A. Kartini: Dialektika Pemikiran dan Perjuangan
Idul Fitri
Reformasi Jilid Dua
Odious Debt alias Hutang Najis