Ditulis oleh: Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia). Jakarta, 19 april 2023.
KLIKANGGRAN -- UUD 1945 sudah menyatakan bahwa "Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya" dan "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).
Bisa-bisanya para politisi membatasi 20% presidential threshold, ini sangat bertentangan dg UUD 1945, akibatnya mayoritas masyarakat indonesia tdk mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden, apalagi dipilih menjadi presiden, yang terjadi, yang akan menjadi penguasa negeri ini orangnya itu-itu saja yang sudah ditentukan oleh partai-partai politik besar yang sedang berkuasa
Menurut ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, dalam podcast Fadli Zon Official, beliau menjelaskan bahwa, yang ideal harusnya pemilihan presiden dilakukan dalam 2 (dua) putaran. Dengan Jumlah calon presiden diputaran pertama minimal 3 (tiga) kandidat. Ketiga kandidat tersebut diadu dulu pada putaran pertama, baru kemudian sisa dua yang terbanyak pemilihnya diadu lagi pada putaran kedua.
Syarat menang pun terdiri dari dua, pertama popular vote harus 51%, yang kedua adalah distribution requirement harus menang di 51% pada sebaran provinsi seluruh indonesia, berbeda dengan sekarang, kandidat tidak perlu dikenal oleh seluruh rakyat indonesia, cukup populer di pulau Jawa yang populasinya 70% dari populasi nasional saja sudah bisa jadi presiden, Dus untuk menghilangkan mitos presiden Indonesia harus orang Jawa.
Kemudian, harus dibuatkan Undang-Undang untuk mengikat janji-janji Capres saat kampanye dengan pakta integritas, sehingga ada sanksi hukumnya bagi siapapun yang ingkar janji setelah menjabat, agar tidak muncul istilah ketidak selarasan omongan dengan perbuatan.