Rangkap Jabatan, Manfaat Atau Mudharat?

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:26 WIB
Image Rangkap Jabatan - (Editing)
Image Rangkap Jabatan - (Editing)

 

Ditulis oleh: Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn,
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

KLIKANGGARAN -- Temuan Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan ada 397 komisaris BUMN merangkap jabatan diantaranya 197 komisaris anak perusahaan, terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan.

Mungkinkah seorang manusia merangkap beberapa jabatan dalam waktu yang bersamaan? apalagi ada yang merangkap sampai 30 jabatan seperti ibu Sri Mulyani, yang di akuinya di acara Kick Andy Double Check, diantaranya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Anggota SKK Migas, hingga Dewan Energi Nasional dsb.

Rangkap jabatan menurut UU No 25 thn 2009 tentang Pelayanan publik pasal 17 (a) menyebutkan Pelaksana dilarang:

a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi
pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Karena Rangkap jabatan dilarang oleh Undang-undang sehingga siapapun pelaku nya dapat dituduh melakukan kegiatan ilegal, yg tentu akan ada sangsi hukumnya, lebih-lebih jika rangkap jabatan diberikan Salary serta tunjangan Jabatan. Hal tersebut ber implikasi Tipikor.

Setiap komisaris mendapatkan take home pay rata-rata sekitar Rp416 juta per bulan (detik finance, jumat 20 agustus 2021). Angka itu belum termasuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris, jika di jumlahkan mungkin bisa lebih dari Rp500 juta per bulan, sangat fantastis! Bayangkan jika seorang pejabat merangkap beberapa jabatan sekaligus. Silakan anda kalkulasi sendiri brp besar rupiah yg masuk ke rek bank yang bersangkutan.

Akal sehat manusia waras tentu sulit menerima jika rangkap jabatan di sebut untuk efisiensi, sudah seharusnya siapa pun penguasanya dari partai manapun pengusungnya, segera hentikan bagi-bagi kue berbasiskan keserakahan dan kerakusan kalau tidak mau disebut penjarahan APBN berjamaah, karena bertentangan dengan sila kelima Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X