Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Pajak Terhadap Anak Pengurus GP Ansor, Ini Kata Pemerhati Anak

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:14 WIB
David dan Ayahnya, Pengurus GP Ansor (Tangkap Layar)
David dan Ayahnya, Pengurus GP Ansor (Tangkap Layar)

Apalagi penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit.

Pemukulan diduga di lakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban;

2. Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi).

Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.

3. Anak korban David, berhak mendapatkan pemulihan Kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nanti.

Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak david nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit.

4. Kasus ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orangtua untuk membantu anak-anaknya mampu mengendalikan emosi di saat marah, sehingga tidak bertindak gegabah yg merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain.

--AKHIR ARTIKEL--

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X