Update Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Brio, Naik ke Tahap Penyidikan, Kena Pasal Apa?

- Senin, 13 Februari 2023 | 14:35 WIB
Pengendara Fortuner Rusak Kendaraan Lain di Jalan (Tangkap Layar Video VIral)
Pengendara Fortuner Rusak Kendaraan Lain di Jalan (Tangkap Layar Video VIral)

KLIKANGGARAN -- Ramai dibahas, kasus pengemudi Fortuner rusak Brio terus jadi bahasan publik.

Pasalnya, pengemudi Fortuner rusak Brio tersebut belakangan jadi sorotan karena usai diperiksa langsung dipulangkan.

Kini, dikabarkan kasus pengemudi Fortuner yang rusak Brio warna kuning di Senopati, Jakarta Selatan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Udang Mufidah Jusuf Kalla

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa pihak terlapor yakni GR selaku pengemudi Fortuner. Selain itu, pelapor yang juga korban, yakni AW juga telah dimintai keterangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan dari hasil gelar penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sejak tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan dan hari ini proses penyidikan sudah berlangsung," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Sosok Pengendara Fortuner dan Pelapor yang Viral, Warganet: Pelaku dan Korban Sama-sama Cebong

"Sementara ini pasal yang dienakan 406 KUHP, dalam tahap penyidikan nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.

Sebelumnya, Viral sebuah video seorang pengendara Fortuner merusak mobil lain.

Pengendara Fortuner tersebut tampak merusak kendara lain dengan sengaja dengan penuh emosi.

Pengendara Fortuner itu juga disebut-sebut mengumpat dengan kata-kata kasar sambil merusak.

Baca Juga: Tak Kapok Dilarikan Ke RS Ke-3 Kalinya dengan Penyakit Sama, Armand Maulana : Ati-ati yah!

Halaman:

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X