Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Apa Alasannya?

- Selasa, 14 Februari 2023 | 06:29 WIB
Mahfud MD puji hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo. (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD puji hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo. (Instagram @mohmahfudmd)

KLIKANGGARAN – Menkopolhukam Mahfud MD memuji majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang telah menjadi vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menurut Mahfud MD membuktukan bahwa hakim yang mengadili kasus yang menghebohkan seluruh Indonesia itu adalah independen, dan tanpa beban.

Mahfud MD menambahkan, vonis hukuman mati terjadi Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Joshua, sesuai dengan rasa keadilan publik.

Pujian terhadap hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo itu diutarakan Mahfud MD dalam akun instagramnya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Inilah Sosok Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Sentral Periode 2023-2028

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud MD dalam @mohmahfudmd.

Lebih lanjut Mahfud MD juga memuji jaksa penuntut umum yang nyaris sempurna dalam melakukan pembuktian terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Sementara terhadap pembela Ferdy Sambo, Mahfud MD memberikan sindiran dengan menulis “lebih banyak mendramatisir fakta.”

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud MD lebih lanjut.

Baca Juga: Update Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Brio, Naik ke Tahap Penyidikan, Kena Pasal Apa?

Pengadilan negei Jakarta Selatan, Senin (13/02/2022) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujarnya melanjutkan.**

 

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: instagram @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X