• Jumat, 29 September 2023

Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Pajak Terhadap Anak Pengurus GP Ansor, Ini Kata Pemerhati Anak

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:14 WIB
David dan Ayahnya, Pengurus GP Ansor (Tangkap Layar)
David dan Ayahnya, Pengurus GP Ansor (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Viral kasus penganiayaan anak yang dilakukan anak pejabat Direktorat Pajak terhadap anak pengurus GP Ansor.

Penganiayaan anak itu dilakukan oleh MDS yang sudah usia dewasa (20 tahun) dan anak pejabat Direktorak Pajak.

Penganiayaan anak itu dilakukan MDS terhadap seorang anak pengurus GP Ansor yang masih usia anak (17 tahun).

Pemicu penganiayaan itu adalah MDS membela pacarnya yang juga masih usia anak, yaitu A (15 tahun).

Karena korban masih usia anak, polisi akan menggunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak.

Ada S (19 tahun) teman dari pelaku yang statusnya dinaikan oleh polisi dari saksi menjadi tersangka, S sudah bukan usia anak, karena usia anak 0-18 tahun).

Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena masih usia anak.

Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

Selain penganiayaan yang dilakukan, gaya hidup hedon dan kerap pamer kekayaan orangtuanya di media social menjadi jejak digital yang ramai menjadi perhatian public.

Bahkan LHKPN ayah dari pelaku pun menjadi sorotan public, sampai-sampai Menteri keuangan harus merespon public melalui video resmi karena memang menurunkan kepercayaan public yang patuh membayar pajak.

“Kasus ini juga menunjukkan bahwa pola pengasuhan sangat berpengaruh pada perilaku seorang anak. Pamer kekayaan orangtua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan”, ujar Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan.

Retno menambahkan,”Dia merasa dapat dihargai ketika memamerkan kebendaan yang dimiliki. Padahal, ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas atau pun potensi yang dimiliki, maka anak tidak perlu haus penghargaan”.

Atas kasus tersebut, saya menyampaikan sikap atau pandangan sebagai berikut :

1. Sebagai pemerhati anak saya mengecam Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy (20 tahun) terhadap David (17 tahun) karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15 tahun).

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X