Pengadaan CCTV di RS Darurat Covid-19 Wilayah Simprug Diduga Rugikan Negara

photo author
- Kamis, 15 Juli 2021 | 10:56 WIB
images (8)
images (8)


Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Patra Jasa ditugaskan oleh Pertamina sesuai dengan Risalah Rapat Direksi (RRD) Patra Jasa No.09/RRD-PJ/IV/2020 tanggal 21 April 2020 untuk penyediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan tanggap darurat COVID-19 dengan sistem modular di kawasan Pertamina Simprug. Sumber dana pembangunan tersebut melalui penugasan kepada anak perusahaan Pertamina yaitu Patra Jasa.

Pekerjaan Penyediaan Fasilitas Modular Tanggap Darurat COVID-19 RSPP Extension di Simprug dilaksanakan oleh Patra Jasa dengan kontraktor PT Wika Gedung sesuai Kontrak Nomor 026/Dir-PJ/SPK/IV/2020 tanggal 30 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp178.181.818.182,00 diluar pajak.


Pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung (PL) kepada PT Wika Gedung, dengan justifikasi kebutuhan yang mendesak dan PT Wika Gedung sebelumnya juga menangani pembangunan fasilitas modular dan alih fungsi RS Pertamina Jaya menjadi RS khusus COVID-19. Proses pengadaan mulai dari pembukaan penawaran sampai penunjukan penyedia jasa dilakukan dalam waktu dua hari antara tanggal 20 s.d. 21 April 2020 karena kondisi darurat COVID-19. Kepemilikan bangunan modular menjadi aset Pertamina melalui Patra Jasa. Pertimbangan pemilihan bangunan modular karena setelah pandemi selesai, bangunan tipe modular mudah untuk dibongkar dan akan dimanfaatkan sebagai mess karyawan. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah dibayar sebanyak lima kali.


Akan tetapi terdapat selisih harga atas item pekerjaan IP Fix Dome Camera (CCTV) dengan resolusi 2 MP. Berdasarkan dokumen kontrak dan lampiran pendukungnya (RAB, scope of work dan appendix), konfirmasi yang diketahui kepada pihak ketiga, dan market surveillance, terdapat item pekerjaan IP Fix Dome Camera (CCTV) yang tidak sesuai dengan harga pasar.


Pekerjaan pengadaan CCTV berupa IP Fix Dome Camera berdasarkan observasi/cek fisik secara virtual tanggal 5 November 2020 diperoleh informasi bahwa IP Fix Dome Camera yang digunakan memakai merk HIK Vision dengan resolusi 2 MP.


Konfirmasi atas harga beli CCTV tersebut harga satuannya adalah sebesar Rp4.324.000,00 dan upah pemasangannya sebesar Rp1.437.500,00 per unit sehingga harga total per unit adalah sebesar Rp5.761.500,00.

Konfirmasi kepada Patra Jasa terdapat selisih sebesar Rp3.897.580,00. Selisih tersebut terdiri dari alat bantu sebesar Rp275.080,00, setting audio sebesar Rp1.035.000,00 serta perbaikan dan penggantian sebesar Rp2.587.500,00. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pendukung diperoleh informasi bahwa pertanggungjawaban alat bantu untuk pemasangan CCTV tidak memadai, biaya setting audio tidak dapat diterima karena dalam kontrak terdapat pekerjaan pemasangan Mic dan Speaker, sehingga seharusnya biaya setting audio masuk ke item tersebut. Sedangkan biaya perbaikan dan penggantian sudah masuk dalam kewajiban garansi atas pembelian CCTV tersebut dari penyedia barang.

Konfirmasi yang dilakukan kepada Patra Jasa melalui media MS Teams tanggal 18 November 2020 diperoleh informasi bahwa Patra Jasa tidak mempunyai pengalaman dalam pembangunan RS Modular dan perintah untuk melakukan pembangunan RS Modular diterima tanggal 20 April 2020 dan pekerjaan RS Modular harus sudah selesai tanggal 20 Mei 2020. Pemeriksaan lebih lanjut atas OE yang digunakan sebagai evaluasi kontrak diketahui bahwa OE tidak dapat diandalkan sepenuhnya karena OE tidak disertai rincian per jenis sub pekerjaan dan harga satuan per item pekerjaan sehingga OE yang digunakan sebagai dasar dalam evaluasi kewajaran harga tidak dapat diandalkan sepenuhnya karena nilai pada OE adalah nilai pagu anggaran total sebesar Rp200.200.000.000,00 tanpa disertai rincian per jenis sub pekerjaan dan harga satuan per item pekerjaan, sehingga Patra Jasa tidak melakukan review kewajaran harga atas tiap item pekerjaan dalam kontrak.


Karena alasan pengadaan yang darurat dan dituntut cepat, Patra Jasa berpegang pada Pakta Integritas yang disampaikan penyedia jasa bahwa harga yang ditawarkan adalah wajar dan bersedia untuk bertanggung jawab jika ditemukan ketidakwajaran harga.


Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp724.949.880,00 atas pekerjaan IP Fix Dome Camera (CCTV).


Sumber: BPK RI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Dalam Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada PT PERTAMINA (Persero) dan Anak Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Nomor:16/AUDITAMAVII/PDTT/03/2021.


Analisa Dugaan Korupsi


Bahwa nilai satuan CCTV per unit berdasarkan kontrak senilai Rp9.659.080, × 186 unit = Rp1.796.588.880. Konfirmasi atas harga beli CCTV oleh BPK diketahui harga satuannya adalah sebesar Rp4.324.000,00 dan upah pemasangannya sebesar Rp1.437.500,00 per unit sehingga harga total per unit adalah sebesar Rp5.761.500,00.


Konfirmasi BPK kepada Patra Jasa terdapat selisih sebesar Rp3.897.580,00. Patra Jasa berpendapat bahwa selisih tersebut terdiri dari alat bantu sebesar Rp275.080,00, setting audio sebesar Rp1.035.000,00 serta perbaikan dan penggantian sebesar Rp2.587.500,00. Namun, pendapat Patra Jasa tidak diterima BPK.


Pendapat BPK yang menyatakan harga per unit senilai Rp4.324.000 dinyatakan klise, sebab diduga BPK hanya melakukan pemeriksaan secara uji petik (sampling), bukan berdasarkan harga pembanding. Sebab BPK diduga tidak melakukan kajian pemeriksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 huruf f.


Diduga BPK tidak mengkoreksi mengenai biaya yang ditanggungkan terkait biaya pasang CCTV yang dibebankan per unit senilai Rp1.035.000, sehingga beban biaya yang dikeluarkan hanya untuk pemasangan CCTV sebanyak 186 unit senilai Rp192.510.000.


Atas hitung-hitungan BPK, BPK juga menyatakan bahwa menemukan kerugian negara senilai Rp724.949.880,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X