Bandung,Klikanggaran.com - Perum Perhutani sebagai induk holding memiliki peran strategis dalam penyelarasan berbagai aspek bisnis, optimalisasi pengelolaan sumber daya, dan portofolio bisnis. Berkaitan dengan Aktivitas Bisnis (Business Activity) arah pengembangan bisnis perusahaan bertumpu pada dua bisnis utama yaitu Bisnis Organik dan Bisnis Non Organik. Kelompok Bisnis Organik merupakan bisnis utama yang telah diusahakan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan perusahaan di masa datang (Existing Sustainable Business) dimana salah satu diantaranya adalah bisnis wisata, salah satunya wahana wisata Ranca Upas.
Wisata Ranca Upas (WRU) berlokasi di Ciwidey Kabupaten Bandung dengan luas sekitar 215 Ha, jenis wisata yang ditawarkan antara lain bumi perkemahan, penangkaran rusa, pemandian air panas, waterboom dan kolam renang, wahana outbond, serta wahana permainan anak. WRU dikepalai oleh satu orang Duty Manager yang memiliki bawahan sembilan orang pegawai dan 21 tenaga casual/harian lepas.
Diketahui, Direktur Utama Perum Perhutani menugaskan personil SPI (Sistem Pengendalian Intern) untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tentang dugaan adanya penggunaan tiket palsu dengan aplikasi ilegal (MPOS) di Wisata Ranca Upas KBM Ecotourism Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Penugasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 0256/028.6/SEKPER/DIR/2020 Tanggal 23 September 2020.
Penerbitan surat tugas tersebut didasarkan pada laporan dari salah pegawai Perum Perhutani yang meminta SPI untuk melakukan pemeriksaan atas alat e-ticketing di WRU, karena terdapat ketidaksinkronan antara jumlah pengunjung di WRU dengan laporan keuangan.
Hasil reviu atas Laporan hasil pemeriksaan SPI Nomor 08/SPI/RHS/DIR/2020 tanggal 12 Oktober 2020 menyampaikan adanya dugaan kebocoran penggunaan tiket palsu yang digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi, koordinasi, dan operasional dengan menggunakan aplikasi tiruan Union Wisata sejak bulan Juli sampai September 2020. Hasil pemeriksaan Tim SPI melalui metode pemeriksaan database, dokumen dan permintaan keterangan serta pernyataan dari 23 orang pegawai KBM Ecotourism Divisi Regional Jawa Barat dan Banten periode 2020.
Alhasil, didapati penggunaan aplikasi tiruan union wisata bernama MPOS untuk mencetak tiket di Lokasi WRU. Inisiatif pembuatan apikasi tiruan ini berasal dari Sdr. SHA selaku Duty Manager WRU dan Sdr.CH selaku mandor wisata yang membayar pihak luar untuk membuat aplikasi MPOS seharga Rp10.000.00,00. Aplikasi MPOS selanjutnya dioperasikan oleh CH dan Sdr AUN selaku mandor wisata yang sudah dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2020.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas laporan SPI (Sistem Pengendalian Intern) Perum Perhutani, menunjukkan bahwa terdapat hasil penjualan tiket yang diperoleh oleh Sdr SHA, CH dan AUN melalui aplikasi MPOS sejak 16 Juli sampai 24 September 2020. Penyalahgunaan uang hasil penjualan tiket rata-rata minimal sebesar Rp1.003.000.000,00.
Nilai rata-rata penyalahgunaan tiket pada WRU minimal sebesar Rp125.000.000,00 per minggu. Nilai penyalahgunaan tersebut diperoleh dari keterangan Sdr CH dan Sdr AUN yang menyatakan hasil penjualan tiket aplikasi MPOS rata-rata dihitung untuk per hari senilai Rp3 sampai Rp5 juta, untuk hari sabtu/minggu berkisar Rp50-70 juta.
Dana tersebut disetor setiap minggu
setelah dikurangi pengeluaran berupa biaya koordinasi sabtu/mingu sekitar Rp6.000.000,00; biaya makan dan minum karyawan berbentuk natura sekitar Rp3.250.000,00; biaya transport karyawan Rp500.000,00/orang. Sedangkan Sdr
CH dan Sdr AUN masing-masing sebesar Rp5 sampai Rp10 juta.
Nilai pengembalian atas kehilangan pendapatan wisata sebesar Rp1.003.000.000,00 (502.000.000,00 + 221.000.000,00 + 221.000.000,00 + 24.000.000,00 +35.000.000,00) telah didukung oleh pernyataan oleh masing-masing terkait. Namun demikian, surat pernyataan tersebut belum didukung oleh jaminan berupa uang maupun aset dari masing-masing pegawai yang dapat memulihkan indikasi kerugian tersebut. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Direksi Perum Perhutani belum memutuskan tindak lanjut yang akan dilakukan dari rekomendasi SPI.
Oleh karenanya, Tim Penanganan Piutang untuk menagih kepada Sdr. SHA, CH, AUN, AY dan DH atas pernyataan yang telah dibuat masing-masing pegawai sebesar Rp1.003.000.000,00. Jika diperlukan agar meminta jaminan setara dengan nilai kerugian yang harus dikembalikan atau melakukan upaya hukum kepada para pihak.
Berdasarkan laporan tersebut, SPI Perum Perhutani telah merekomendasikan pengenaan hukuman disiplin atas delapan pegawai dan meminta pengembalian kehilangan pendapatan wisata dari lima orang pegawai.
Siapa Oknum Pegawai yang Terlibat, Simak!
- Sdr SHA selaku Senior Duty Manager
WRU/ sejak Maret 2020, merupakan pencetus ide pemalsuan tiket dengan membuat aplikasi MPOS, memerintahkan CH dan AUN untuk mengoperasikan aplikasi MPOS ke dalam device Sunmi dan menerima setoran hasil penjualan tiket palsu MPOS. Sanksi direkemondasikan SPI yakni PHK dan pengembalian atas kehilangan pendapatan wisata sebesar Rp502.000.000,00.