Ketidakjelasan Pendirian serta Penyertaan Modal pada PT SIG 1 dan 3

photo author
- Minggu, 4 Juli 2021 | 22:41 WIB
images (29)
images (29)


Palembang,Klikanggaran.com - Tidak terdapat metode penilaian risiko kualitatif dan kuantitatif untuk menentukan urutan risiko relatif secara periodik atas pelaksanaan tugas Subbagian Penanaman Modal dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.


Usaha pengendalian dan minimalisir risiko oleh Pemprov Sumsel dalam hal penanaman modal dan BUMD kurang memadai, yaitu tidak melakukan studi kebutuhan daerah dan studi kelayakan bidang usaha BUMD.
Hal ini ditunjukan dengan adanya proses pengalihan PI 10% oleh Pemprov Sumsel pada WK Jambi Merang dan WK Ogan Komering berlarut-larut diantaranya penunjukan BUMD penerima PI tidak sesuai dengan ketentuan.


Selain itu, terdapat permasalahan terkait pendirian BUMD oleh Pemprov Sumsel yaitu PT Syailendra Investasi Gemilang (PT SIG) 1 s.d. 7 belum didukung dengan penyertaan modal. Namun, dua dari tujuh BUMD yang dibentuk tersebut telah ada modal disetor secara tunai dalam akta pendirian, yaitu pada PT SIG 1 dan 3 masing-masing sebesar Rp250.000.000,00.


Menurut keterangan auditor BPK RI, lemahnya peranan  Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga belum berjalan sepenuhnya, dalam hal ini perlu di pertanyakan karena di senyalir pihak APIP belum pernah melakukan pemeriksaan pada PD PDE/PT SEG.


Tindak lanjut hasil rekomendasi mekanisme pemantauan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh perusahaan belum optimal, belum optimalnya pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan karena adanya temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti.


Di dalam lampiran  audit  mengatakan  Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan juga belum berjalan sepenuhnya, karena belum pernah melakukan pemeriksaan pada PD PDE/PT SEG. Selain itu, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan juga kurang optimal dalam melakukan pemantauan atas tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d 2020. Sampai dengan Semester I Tahun 2020 tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel baru mencapai 66,57%.


Dari perihal temuan ini, MAKI Kota Palembang memberikan apresiasinya  terhadap kinerja BPK RI dalam penelusurannya dalam Pendirian PT Syailendra Investasi Gemilang 1 dan PT Syailendra Investasi Gemilang 3 Tidak Didukung dengan Bukti Penyetoran Modal.


Dalam rangka melaksanakan usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi untuk memperoleh PI 10%, Pemerintah Provinsi Sumsel mendirikan tujuh BUMD, yaitu PT Syailendra Investasi Gemilang (PT SIG) 1 s.d. PT SIG 7 pada Tahun 2016. PT SIG 1 s.d PT SIG 7 tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.


Tujuan utama pembentukan BUMD tersebut untuk menerima PI 10% dari kontraktor yang berada di wilayah kerja minyak dan gas bumi Provinsi Sumsel. PT SIG 1 dan PT SIG 3 dibentuk untuk mendapatkan PI dari beberapa wilayah migas sehingga BUMD tersebut diharapkan segera beroperasi. Pemerintah Provinsi Sumsel telah menetapkan struktur organisasi BUMD yaitu pada PT SIG 1 dan PT SIG 3 serta telah terdapat akta pendirian PT SIG 1 dan PT SIG 3.


Hasil penelaahan dokumen pendirian PT SIG 1 dan PT SIG 3, dan berdasarkan hasil wawancara dengan pihak terkait menunjukkan bahwa bukti penyetoran modal dasar atas pendirian PT SIG 1 dan PT SIG 3 tidak diketahui keberadaan dan sumbernya. Dalam Perda pendirian PT SIG 1 dan PT SIG 3 dinyatakan bahwa modal dasar ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan modal yang ditempatkan atau disetor penuh paling sedikit sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau 25% dari modal dasar dan berdasarkan akta pendirian PT SIG 1 dan PT SIG 3 pada Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa modal dasar telah ditempatkan dan disetor 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp250.000.000,00 oleh pendiri.


Mencermati uraian di atas, Kepala BPKAD Pemprov Sumsel menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel belum pernah menganggarkan dan mengeluarkan dana APBD untuk penyertaan modal pada PT SIG 1 dan PT SIG 3. Kepala BPKAD menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel tidak mengetahui proses pembuatan akta pendirian PT SIG 1 dan PT SIG 3 dan tidak mengetahui pihak yang telah melakukan penyetoran modal dasar pada PT SIG 1 dan PT SIG 3. Maka disimpulkan bahwa terdapat ketidakjelasan keberadaan dan sumber dana atas modal disetor dalam pendirian dan penyertaan modal pada PT SIG 1 dan PT SIG 3.


Hasil analisis atas dokumen penawaran PI menunjukkan PT SIG 1 dan PT SIG 3 telah ditunjuk untuk menerima PI 10% sesuai dengan Surat Gubernur Sumsel Nomor 541/2857/IV/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Pernyataan Minat dan Penunjukan PT Syailendra Investasi Gemilang 1 untuk mengelola PI Wilayah Kerja South Sumatera dan Surat Gubernur Sumsel Nomor 541/1108/DESDM/V-3/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Penunjukan PT Syailendra Investasi Gemilang 3 untuk mengelola PI Blok Ogan Komering.


Berdasarkan hasil wawancara pihak auditor BPK RI yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara dengan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel terkait dengan ketidakjelasan keberadaan permodalan PT SIG 1 dan PT SIG 3 diketahui bahwa Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah akan melakukan revisi terhadap penunjukan pengelola PI 10% pada WK South Sumatera dari PT SIG 1 ke PT SIG 7 dan pada WK Ogan Komering dari PT SIG 3 menjadi PT SEG. Hal ini sesuai dengan Nota Dinas Kepala Biro Perekonomian Setda kepada Gubernur Sumsel Nomor 069/ND/IV.3/2020 tanggal 4 Februari 2020.


Dengan kejadian ini sangat jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Pasal 33, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa “sumber modal BUMD terdiri atas: (a) penyertaan modal daerah, (b) pinjaman, (c) hibah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,  dan Akta pendirian PT Syailendra Investasi Gemilang 1 Nomor 04 tanggal 18 Agustus 2016 dan Akta pendirian PT Syailendra Investasi Gemilang 3 Nomor 08 tanggal 4 Desember 2017, Pasal 23 menyatakan bahwa “untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 250 lembar saham atau seluruhnya dengan nominal Rp250.000.000,00 oleh pendiri. Selanjutnya, kondisi tersebut mengakibatkan PT SIG 1 dan PT SIG 3 berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemrov Sumsel sebagai BUMD penerima PI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X