Pertanyaan: Pemilik Qurban Boleh Makan Qurbannya Sendiri
Bismillahirrahmanirrahim,
Ya, hal itu sama sekali tidak masalah, baik sedikit atau banyak, bahkan itu SUNNAH.
Allah Ta'ala yang memerintahkannya:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)
Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:
أَمْرٌ مَعْنَاهُ النَّدْبُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ. وَيُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ هَدْيِهِ وَأُضْحِيَتِهِ وَأَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْأَكْثَرِ، مَعَ تَجْوِيزِهِمُ الصَّدَقَةَ بِالْكُلِّ وَأَكْلِ الْكُلِّ.
Perintah di sini maknanya adalah anjuran (mandub/sunnah) menurut mayoritas ulama. Hal yg disukai bagi seseorang memakan hewan hadyu (qurban bagi jamaah haji) dan qurbannya, dan menyedekahkannya bagian yang lebih banyak, namun memang dibolehkan baginya untuk menyedekahkan semuanya atau memakan semuanya.
(Tafsir Al Qurthubi, 12/44)
Dahulu, keyakinan mereka memang tidak boleh makan hewan qurbannya sendiri lalu keyakinan itu telah dikoreksi oleh ayat di atas:
قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: قَوْلُهُ تَعَالَى" فَكُلُوا مِنْها" نَاسِخٌ لِفِعْلِهِمْ، لِأَنَّهُمْ كَانُوا يُحَرِّمُونَ لُحُومَ الضَّحَايَا عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَا يَأْكُلُونَ مِنْهَا - كَمَا قُلْنَاهُ فِي الْهَدَايَا- فَنَسَخَ اللَّهُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ:" فَكُلُوا مِنْها" وَبِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ ضَحَّى فَلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَتِهِ) وَلِأَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَكَلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ وَهَدْيِهِ. وَ
Sebagian ulama berkata: firmanNya: "Makanlah olehmu sebagian darinya" merupakan nasikh (penghapus) perilaku mereka, krn dulu mereka mengharamkan daging qurban mereka sendiri dan tidak memakannya - sebagaimana yg kami ceritakan tentang daging hadyu-, lalu Allah hapuskan hal itu dengan firmanNya: "Makanlah olehmu sebagian darinya", serta hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam: "Siapa yang berqurban hendaknya dia makan qurbannya", Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pun pernah makan qurban dan hadyu-nya. (Ibid, 12/46)
Imam Al Khathib asy Syarbini Rahimahullah mengatakan: