Ulama Hambaliy kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah telah memilih pendapat ini dengan mengatakan:
لو اجتمع أضحية وعقيقة كفى واحدة صاحب البيت ، عازم على التضحية عن نفسه فيذبح هذه أضحية وتدخل فيها العقيقة .
وفي كلامٍ لبعضهم ما يؤخذ منه أنه لابد من الاتحاد : أن تكون الأضحية والعقيقة عن الصغير. وفي كلام آخرين أنه لا يشترط ، إذا كان الأب سيضحي فالأضحية عن الأب والعقيقة عن الولد .
الحاصل : أنه إذا ذبح الأضحية عن أُضحية نواها وعن العقيقة كفى" انتهى .
Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu kurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berkurban untuk dirinya dan berniat untuk aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan satu, yaitu; kurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berkurban, maka kurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak.
Kesimpulannya adalah: Jika seseorang berniat untuk berkurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup.
(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)
Pendapat pertama, nampaknya pendapat yang lebih hati-hati, bahwasanya sebaiknya keduanya dipisahkan. Memisahkan keduanya juga disepakati semua ulama atas kebolehannya, sebab didebatkan para ulama adalah tentang hukum menyatukannya. Namun, menyatukannya bagi yg dalam keadaan sulit finansial, merupakan pendapat yang mungkin bisa dijalankan.
Demikian. Wallahu a'lam
Pengasuh: Ust. Farid Nu'man Hasan