Tanya-Jawab Seputar Zakat Fitah

photo author
- Senin, 26 April 2021 | 11:24 WIB
zakat fitrah
zakat fitrah

Ini diperselisihkan ulama. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan tidak boleh. Mesti dengan makanan pokok di suatu negeri.


Sementara ulama lain membolehkannya, jika memang dengan uang itu lebih maslahat bagi fakir miskin di hari raya. Inilah pendapat Hanafiyah, salah satu pendapat dari Hanabilah, juga pendapat sebagian sahabat nabi seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, lalu para tabi’in seperti Umar bin Abdul Aziz, Hasan al Bashri, juga setelah mereka seperti Sufyan ats Tsauri, Al Bukhari, Al Asyhab dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, lalu Al 'Aini, Ibnu Taimiyah, juga Al Qaradhawi, serta Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti Arab Saudi di zamannya. Jika memang dengan uang lebih bermaslahat saat itu bagi penerimanya.


Baca Juga: China Luncurkan Kapal Selam Nuklir, Kapal Perusak, Kapal Pendaratan pada Hari yang Sama


(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3/65, Majmu' al Fatawa, 25/79, Fathul Bari, 3/312, Umdatul Qari, 9/8, Al Mughni, 3/65,  Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/40)


Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?


- Empat madzhab sepakat, bahwa setelah subuh sampai menjelang shalat Id adalah waktu paling utama.


- Mereka sepakat sehari atau dua hari sebelum shalat Id adalah sah, sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan itu sunnahnya.


- Mereka tidak sepakat tentang lebih dari dua hari sebelum hari Id, termasuk di awal Ramadhan, ada yang mengatakan tidak sah (Maliki dan Hambali), dan ada yang mengatakan sah (Hanafi dan Syafi'i). Bahkan sebagian Hanafi mengatakan sahnya dikekuarkan sebelum Ramadhan bahkan satu tahun sebelumnya bahkan lebih.


Catatan: Jika kita mengeluarkan zakat fitrah di waktu-waktu yang disepakati empat madzhab maka itu lebih utama dan lebih hati-hati, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Id, atau pagi hari menjelang shalat Id.


Tapi, jika kondisinya tidak memungkinkan, atau sulit dan sempit, maka tidak mengapa bagi pemimpin muslim mengimbau masyarakat untuk membayarkannya sesuai madzhab yang berlaku di negerinya.


(Al Fiqhu 'alal Madzaahib al Arba' ah, 1/569-570, Tarikh Baghdad, 8/42)


Bolehkah zakat fitrah, dengan beras hutangan?


Pada prinsipnya zakat fitrah adalah kewajiban atas mrka yang ada kelebihan makanan pokok sebanyak sha' di hari berakhirnya Ramadhan. Baik kelebihan ini adalah hasil usaha sendiri atau HUTANG, itu tidak masalah, dan tetap sah.


(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 9232)


Baca Juga: Iran: ‘Kami tidak tahu siapa yang melakukannya, tetapi Israel akan diberi pelajaran,’

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X