Smelter Nikel PT Antam Senilai Rp3,5 Triliun Mangkrak Karena Tak Ada Pasokan Listrik

photo author
- Kamis, 15 April 2021 | 17:33 WIB
images (11)
images (11)

Sekarang, publik hanya tinggal menunggu apakah BPKP dan Penegak Hukum (KPK/ Kejaksaan Agung/Mabes Polri) hanya menonton saja satu proses bisnis sebuah BUMN yang patut diduga telah melanggar prinsip Good Corporate Governance dan merugikan negara?.


Oleh: Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X