Pengunaan Kas Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi, Keuangan Perum PNRI Ambrol!

photo author
- Selasa, 30 Maret 2021 | 19:01 WIB
images (18)
images (18)

Lebih lanjut dijabarkan BPK, Perum PNRI mulai bulan Juli tahun 2017 telah memberikan fasilitas Corporate Credit Card kepada tiga Direksi, Sekretaris Perusahaan, GM Pemasaran dan Operasional Cabang, dan GM Produksi. PNRI tidak memiliki dasar ketentuan yang mengatur mengenai personil yang dapat diberikan fasilitas tersebut, tidak terdapat batasan nilai, dan tidak diatur tujuan penggunaan Corporate Credit Card untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi.


Berdasarkan data yang dihimpun atas tagihan dan pembayaran penggunaan Corporate Credit Card tahun 2017 sampai tahun 2019, diketahui bahwa total pemakaian Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, adalah Rp7.692.879.102,00.


Pembayaran kartu kredit ini dilakukan oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, senilai Rp2.607.362.322,00 dengan metode autodebet BNI, dan sebagian dibayar sendiri oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, yaitu sebesar Rp4.329.645.445,00.


Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut atas pemakaian Corporate Credit Card oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, diketahui bahwa jumlah penggunaannya berindikasi tidak wajar.


Hasil rincian atas tagihan kartu kredit atas nama Direktur Utama, Djakfarudin Junus, diketahui selain untuk berbelanja, sering juga digunakan pada Sentral Motor Jakarta Pusat, De’One Vilage Bogor, PT Arfaidhams Secret, dan PD Marshelia Mandiri. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi belanja melainkan penarikan dana tunai senilai Rp7.692.879.102,00.


Lebih lanjut diketahui, atas pemakaian Corporate Credit Card oleh Mantan Direktur Utama, Djakfarudin Junus, selain untuk keperluan belanja, sebagian besar merupakan penarikan dana tunai untuk membayar kewajiban hutang pribadi. Untuk tagihan yang belum terselesaikan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, harus dipertangungjawabkan oleh Mantan Direktur Utama tersebut.


Mungkin, jika mantan direktur utama tersebut tidak menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, besar kemungkinan permasalahan gaji karyawan akan terealisasi. Nyatanya, hal yang dilakukan tersebut berefek pada keuangan Perum PNRI. Bagaimana tidak, jumlah yang luar biasa fantastis tersebut terkucur percuma senilai Rp 7,6 miliar dan perlu digarisbawahi, anggaran tersebut bukan untuk kepentingan perusahaan.


Andai kata uang tersebut dikembalikan ke Perum PNRI, niscaya Covid-19 pun tak akan mampu mengusik kas perusahaan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X