Pemberian Hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya Berpotensi Langgar Aturan

photo author
- Rabu, 24 Maret 2021 | 14:08 WIB
Feri Kurniawan
Feri Kurniawan


Palembang,Klikanggaran.com - Berawal dari SK Gubernur Sumsel No. 574/KPTS/XI/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 tentang penetapan lahan untuk masjid Sriwijaya. Setelah terbitnya SK Penetapan lahan untuk lokasi Masjid Sriwijaya. Menindak lanjuti SK Gubernur ini, Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya mengadakan sayembara design masjid pada bulan Maret 2011.


Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK Gubernur No. 164/KPTS/VI/2012 tertanggal 22 Pebruari 2012 tentang hibah tanah seluas 9 Ha ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan melakukan penimbunan lahan Masjid yg telah di hibahkan ke Yayasan pada tahun 2012.


Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan kembali melakukan penimbunan lahan Masjid yg telah di hibahkan ke Yayasan pada tahun 2014. Tindak lanjut dari penimbunan lahan ini, Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Sumsel melalui APBD Sumsel tahun 2015 dengan SK Gunernur Sumsel No. 213/A/TU/VI/2015 dan surat dari panitya pembangunan No. 23/PPMS/XI/2015 tertanggal 26 Nopember 2015 sebesar Rp. 50 milyar.


Ketua Yayasan Masjid dan Sekertaris Yayasan menemui Kadis PU CK, Edy Hermanto, meminta dan berkoordinasi tentang pelaksanaan pembangunan pada bulan April 2015. Tindak lanjut dari Kadis PU CK Sumsel ialah mengusulkan personil PU CK untuk menjadi panitya pembangunan.


Yayasan Masjid Sriwijaya menerbitkan SK Panitya pembangunan pada tanggal 4 bulan Mei tahun 2015 melalui SK No. 01/V/KPTS/SK/YWSMP/15. Kemudian menerbitkan SK Panitya pengadaan No. 02/V/KPTS/SK/YWSMP/15 tertanggal 8 bulan Mei tahun 2015.


Menindak lanjuti SK ini, panitya pengadaan melakukan lelang pengadaan pada tanggal 5 bulan Juni 2015. Setelah proses lelang dengan pemenang lelang penawar terendah maka ditetapkan pemenang lelang melalui surat No. 09/PP-KICS/PPM/VII/2015.


Yayasan Wakaf Masjid meminta ketua pembangunan untuk menandatangani kontrak kerja dengan PT Brantas Abipraya pada tanggal 26 bulan Agustus 2015 dengan surat perjanjian No. 02/VIII/PPMS/SPPJK/2015 dengan nilai kontrak Rp668.628.860.000.


Menindak lanjuti kontrak ini, Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya membayar uang muka kepada PT Brantas Abipraya sebesar Rp48,5 milyar dan kepada Konsultan MK, PT Indah Karya sebesar Rp1,26 milyar pada tanggal 8 bulan Juni 2016.


Pemprov sumsel kembali menggelontorkan dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk melanjutkan pembangunan masjid Sriwijaya. Pemberian hibah ini melalui SK Gubernur No. 121/TU/III/2017 dan surat Yayasan Masjid Sriwijaya No. 050/I/INT-KU/YWSMP/2017 tertanggal 21 bulan Pebruari 2017 dengan jumlah bantuan hibah sebesar Rp. 80 milyar.


Panitya pembangunan melakukan pembayaran sisa uang muka kepada PT Brantas Abipraya sebesar nominal Rp18.362.886.000. Kemudian membayar terminj 1,2 dan 3 kepada PT Brantas Abipraya sebesar Rp60.178.597.400 dan membayar konsultan MK "PT Indah Karya" sebesar Rp. 1.016.581.995.


Terjadi pergantian Ketua Tim pembangunan dari Edy Hermanto ke Sapri Nungcik berdasarkan SK Yayasan NO. 09/I/SK.YWSMP/2018.


Menjadi pertanyaan penting bila melihat kronologis pembangunan masjid Sriwijaya yaitu, dana hibah tahap 1 tahun 2015 digunakan pada tahun 2016 dan hal ini melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 dan perubahannya No. 39 tahun 2013 krn dana hibah di pertanggung jawabkan secara formil dan materil pada tahun berikutnya oleh penerima hibah atau di kembalikan ke Pemberi hibah bila tidak di gunakan oleh penerima hibah pada tahun berjalan.


Tim pembangunan dilibatkan setelah dana hibah di terima Yayasan Masjid Sriwijaya dan menjadi tanda tanya, apa isi proposal Yayasan terkait rencana pembangunan Masjid karena proposal harus menjelaskan detail rencana penggunaan dana hibah.


Proposal di verifikasi oleh SKPD terkait berdasarkan SK Gubernur dalam hal ini oleh Biro Kesra Pemprov Sumsel, verifikasi seperti apa yang di lakukan Biro Kesra. Kemudian peran TAPD yg di ketua Sekertaris Daerah terkait usulan dana hibah yang telah di verifikasi oleh Biro Kesra, apa keputusan TAPD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X