Ketika BPK Lamban Membuat Laporan

photo author
- Minggu, 19 Juli 2020 | 14:54 WIB
Awalil Rizky
Awalil Rizky

Umpama dimaklumi keterlambatan dari biasanya akhir Mei menjadi pertengahan Juni, maka masih ada persoalan mengenai penyerahan ke DPR yang tertanggal 14 Juli 2020. Butuh waktu sebulan dan tidak ada informasi kepada publik tentang hal ini.


Tentang hak publik untuk dapat mengetahui hasil pemeriksaan telah dinyatakan pada UU No.15/ 2004. Pasal 19 ayat 1 dikatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Diperkuat lagi oleh Pasal 7 ayat 5 dari UU No.15/2006 tentang BPK, yang mangatakan bahwa Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.


Penulis sendiri termasuk masyarakat umum yang suka menunggu hasil pemeriksaan BPK atas LKPP, karena dapat menjadi bahan kajian penting. Bukan soal mencari kelemahan apalagi kesalahan Pemerintah, melainkan untuk mempelajari kondisi keuangan negara terkini. Kondisi tersebut menjadi makin penting dicermati karena dampak buruk pandemi terhadap perekonomian. Padahal, peran pemerintah amat diandalkan untuk menguranginya.


Penulis sempat menduga apakah LKPP tahun 2019 ini akan memperoleh opini yang bukan WTP, sebagaimana telah diperoleh selama 4 kali berturut-turut. Ternyata tetap memperoleh opini WTP, meskipun dilaporkan terlambat.


Karena bukan ahli hukum, penulis kurang mengerti apakah keterlambatan ini tergolong melanggar undang-undang. Namun akan menjadi menarik untuk mencermati rincian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. LHP yang memuat opini WTP pun sebenarnya baru satu dari tiga LHP yang disampaikan.


Pada tahun 2019 ini, BPK melengkapi LHP dengan tiga laporan tambahan yang disebut Laporan Hasil Reviu (LHR). Salah satu dan pertama kali disampikan berupa LHR atas atas Kesinambungan Fiskal.


Semoga tidak ada yang “aneh” dan keterlambatan tidak terkait upaya perbaikan laporan hasil pemeriksaan yang kurang lazim dilakukan. Bagaimanapun, para ahli dan pengamat yang memiliki kompetensi perlu segera mendalami semua laporan tersebut.



Penulis: Awalil Rizky, Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri *(Channel9.id)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X