Kedua adalah tidak tercantumnya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Ketiga, dalam draf RUU HIP memuat ketentuan TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan sebagai Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Pasal 47 ayat (2) RUU HIP menyebut Dewan Pengarah BPIP berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang atau berjumlah gasal.
Muatan dalam draf RUU itu dinilai tak sejalan dengan aturan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP. Dalam perpres tersebut, BPIP hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan.[8]
Kesalahan Berpikir
Dilansir situs Jpnn.com menurut Ahmad Basarah, RUU HIP salah satunya bertujuan untuk melindungi Pancasila dari kepentingan ideologi bangsa lain. Namun bagi saya, hal tersebut justru mencerminkan kesalahan dalam logika berpikir. Tentu dengan segala hormat.
Pendapat tersebut tentu bukan tanpa alasan. Mengutip kolom yang ditulis oleh Mahbub Djunaidi (1963) Pancasila adalah sublimasi dari nilai-nilai Declarance of Independence milik Thomas Jefferson dan Manifesto Komunis milik Karl Marx. Pancasila buka representasi keduanya, tetapi didalam Pancasila terdapat serapan nilai-nilai kedua kiblat ideologi besar dunia tersebut.
Pancasila justru menjadi pelengkap dari pemahaman liberal dan komunis. Pancasila mencantumkan nilai-nilai spiritual dalam wujud ketuhanan yang maha esa. Maka sejatinya, Pancasila harus nya tidak dibuat kaku dengan mengatur nya dalam sebuah undang-undang. Tetapi sebaliknya, Pancasila lah yang menjadi payung bagi landasan konstitusi bangsa Indonesia.
Monotafsir Pancasila
Pancasila sudah final. Pancasila sebagai sebuah konsensus sempurna, memiliki nilai-nilai yang sangat dinamis dan sangat relevan mengikuti perkembangan zaman.
Tidak perlu mengutak-atik Pancasila untuk melindungi nya dari kepentingan ideologi asing. Justru Pancasila lah yang menjadi pelindung bangsa dari kepentingan asing.
Upaya menjatuhkan Pancasila memang berbahaya. Tetapi ada satu hal yang sama bahayanya dengan upaya mengganti ideologi bangsa dari Pancasila. Itulah monotafsir Pancasila. Pancasila bukan satu golongan, tetapi milik sebuah bangsa yang sepakat dan menerima untuk hidup bersama di sebuah tanah yang bernama Indonesia.
Farhan Nugraha
Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Jakarta
[1] Warta Ekonomi. Apa itu RUU HIP. 17 Juni 2020. Diakses di https://www.wartaekonomi.co.id/read290376/apa-itu-ruu-hip pada 26 Juni 2020.
[2] Warta Ekonomi. Apa itu RUU HIP. 17 Juni 2020. Diakses di https://www.wartaekonomi.co.id/read290376/apa-itu-ruu-hip pada 26 Juni 2020.