Pasal 7: Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK; Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK.
Oleh karena itu kami memandang, perlunya segera Kemdikbud dalam hal ini Mas Menteri Nadiem untuk membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB. Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri.
Terkesan selama proses PPDB ini, Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan menandu dinas pendidikan daerah. Mas Menteri mestinya terjun ke daerah, mengecek langsung pelaksanaan proses PPDB yang sedang berjalan.
Masyarakat juga menilai, sosialisasi tentang alokasi PPDB ini juga sangat minimalis, baik dari pusat maupun daerah.
Perihal demonstrasi orang tua di DKI, alangkah lebih elok jika Gubernur DKI menemui, mendengarkan curhatan, dan keluh-kesah para orang tua, sehingga ada jalan tengahnya. Sebab kita semua adalah para orang tua, yang pasti akan merasakan kekhawatiran dan kerisauan, di saat anaknya tak diterima di sekolah negeri dengan alasan aturan, yang sebenarnya aturan tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya.
Oleh karena itu perbaikan proses PPDB mutlak diperlukan.
Maka REKOMENDASI FSGI untuk pemerintah pusat, Kemdikbud dan Pemerintah Daerah adalah:
1. Memperbaiki regulasi PPDB secara nasional. Alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan. Jangan lagi pakai embel-embel lain. Katanya zonasi alias jarak, tapi sekolah menyeleksi dengan nilai atau umur. Ini yang bertentangan dengan prinsip zonasi.
2. Sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Gunakan berbagai laman atau media sosial. Bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan. Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya.
3. Bagi daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan.
4. Kemdikbud dan Daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang. Selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti, makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua.
5. Sstem zonasi yang diterapkan sekarang harus dibarengi kewajiban pemerintah melakukan distribusi ke semua sekolah negeri, tanpa memandang sekolah favorit atau bukan, dengan memberikan bantuan sarana prasarana. Sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah.
6. Pendataan dan pemetaan jumlah siswa alih jenjang; daya tampung kelas/rombongan belajar; sebaran guru; tingkat ekonomi orang tua; kondisi geografis; dan ketersediaan jaringan internet adalah komponen-komponen yang wajib terlebih dulu di data oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke pusat. Yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB.
Jika semua itu tidak dilakukan, jangan harap tujuan PPDB akan tercapai. Dan mustahil masyarakat khususnya orang tua tidak memprotesnya.