Celakanya Sejumlah Aturan yang Diteken Jokowi

photo author
- Jumat, 5 Juni 2020 | 00:51 WIB
Jokowi
Jokowi


Jakarta,Klikanggaran.com - Ketika Presiden Jokowi mendengungkan terus-terusan unicorn, karpet merah investasi, dan sejenisnya sejak kampanye, saya sudah menduga bakal ada agenda bisnis di balik itu. Makanya saya angkat radar begitu Kartu Prakerja diluncurkan 12 April 2020 yang pada akhirnya menukik ke dugaan korupsi komponen biaya pelatihan berupa jual beli video Rp5,6 triliun.


Arahnya memang karpet merah buat investor digital kakap yang bersemayam di startup-startup ‘besar’—bisa asing, bisa lokal. Pacarannya dimulai dengan Kartu Prakerja, selanjutnya perkawinan bisnis. Rentetannya mulai dari Perpres Road Map Ecommerce hingga yang terbaru pada 20 Mei 2020 keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53/PMK.05/2020.


Di PMK itu diatur mengenai salah satu bentuk investasi pemerintah yakni investasi langsung berupa pemberian pinjaman kepada startup (Pasal 59 ayat 2 huruf b). Selain itu investasi berupa saham yang dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek (Pasal 45 ayat 3). Eksekutornya Manajer Investasi (MI) yang disupervisi Komite Investasi Pemerintah (KIP).


Kelihatannya langkah itu menerbitkan harapan bagi startup-startupUMKM untuk mengakses permodalan. Tapi ini Indonesia, bung! Situ kenal siapa di pemerintahan?


Ini soal dominasi kekuasaan politik dan bisnis.


Bisnis digital sudah ‘selesai’. Lihat berita keputusan investasi Facebook dan PayPal di Gojek. Berarti di dalam Gojek sekarang hampir semua raksasa berkumpul. Crunchbase mendatanya sbb: WhatsApp, PayPal, VISA, Mitsubishi, Pegasus Tech Ventures, PT Astra International Tbk, Google, Tencent Holding. Mereka juga kuasai permodalan sejumlah media mainstream tanah air.


Mana tahan.


Techcrunch menulis pendanaan Gojek sampai Serie F mencapai lebih dari US$3 miliar (Rp42 triliun). Berapa pasukan mitra driver Gojek (sisi bisnis transportasinya)? 12 juta orang secara nasional—menurut catatan Rakor Program Kartu Prakerja 1 April 2020 yang saya pegang bahannya—dan mereka itu didorong ikut Prakerja supaya dapat insentif Rp600.000/bulan.


Arahnya ke mana lagi, bisa kita baca dari pernyataan Matt Idema, COO WhatsApp: bisnis pembayaran digital (digital payments). Mereka tergiur melihat besarnya market Indonesia yang sebagian besar adalah unbanked population (masih masyarakat tunai). Mereka butuh mitra lokal dan Gojek dengan klaim akses ke 170 juta pelanggan se-ASEAN itu menarik minat mereka.


Masyarakat biasa jelas sulit untuk masuk ekosistem raksasa itu sebagai pengendali. Paling mungkin hanya berjualan di lapak online (mitra GoFood) atau menjadi mitra driver.


Saya melihat alih-alih cenderung ke arah pembangunan pertanian dan kelautan sebagai kekuatan kita yang nyata, Presiden Jokowi agaknya menggemari digital-digitalan, venture-venture-an, putar-putar uang dan kertas berharga.


Saya lihat itu juga di Tapera. Payung PP 25/2020 terbit pada saat korona begini.


Para pekerja dan pekerja mandiri harus (karena ada sanksi administratifnya) menjadi peserta dan setor 3% dari gaji/penghasilan mereka tiap bulan ke Dana Tapera. Dalam desain pengelolaan Tapera, ini namanya pengerahan Dana Tapera.


Lalu pemupukan Dana Tapera. Diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi oleh MI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Kemudian pemanfaatan Dana Tapera. Ini yang katanya buat pembiayaan pembelian rumah atau renovasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X