Prediksi Harga Wajar BBM dan LPG Pada 1 Mei 2020

photo author
- Senin, 27 April 2020 | 02:02 WIB
PicsArt_04-27-01.54.22
PicsArt_04-27-01.54.22

harga Premiun Ron 88 adalah 98,42 % x Rp4.445 = Rp4.480 perliter.


Sementara untuk penetapan harga LPG 12 kg adalah sebagai berikut ;


Mengingat harga BBM dan LPG itu ibarat sekeping mata uang, menurut Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009 di Pasal 25 dikatakan harga jual LPG untuk pengguna umum ditetapkan oleh Badan Usaha Pertamina berpedoman pada harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, dan penetapan harga jual LPG itu wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.


Sehingga dengan menggunakan pendekatan, maka diperoleh rumusan formula perhitungan harga LPG sebagai berikut ;


CP Aramco Ă— Apha ( pengadaan, transportasi, biaya pengisian tabung, distribusi, margin badan usaha dan penyalur serta pajak)


USD250 / metrik ton + Rp3.000 = Rp7.000 per kg.


Harga LPG tabung 12 kg yang wajar adalah 12 kg X Rp7.000 = Rp84.000, paling tidak harga LPG 12 Kg dijual eceran tidak boleh lebih Rp90.000 pada kondisi saat ini.


Tak jauh berbeda harga keekonomian LPG 3 Kg jika penetapan nya berdasarkan formula Keputusan Menteri ESDM nomor 61K/12/MEN/2019 tanggal 2 April 2019 oleh Menteri ESDM masih dijabat Ignasiun Jonan, dengan menggunakan formula ; 103, 85 % HIP LPG Tabung 3 Kg + USD 50,11/ Metrik Ton + Rp1.879 / kg akan diperoleh harga keekonomian sekitar Rp6.773 / Kg.


Kalau mengacu rata rata subsidi LPG 3 kg pada tahun 2019 sekitar Rp 3 triliun perbulan, maka pada April dan Mei 2020 Pemerintah berpotensi menghemat sekitar Rp 6 triliun untuk biaya subsidi yang sudah dianggarkan dalam APBN tahun 2020.


Harga BBM dan LPG tersebut diatas lazimnya bisa diberlakukan mulai jam 00 pada 1 Mei 2020,


Merupakan hak publik untuk memperoleh harga yang wajar disejumlah SPBU dan agent LPG , harusnya semua pihak taat pada aturan yang berlaku, dan merupakan tugas tanggung jawab penuh Menteri ESDM sebagai pembantu Presiden yang telah menerbitkan kebijakan untuk kepentingan semua pihak, yaitu Pemerintah, Badan Usaha dan Rakyat semuanya terlindungi hak haknya, bukan sebaliknya malah mengambil hak yang bukan merupakan haknya.


Diharapkan komisi Ombudsman nasional, KPPU dan YLKI memberikan perhatian khusus terkait lambatnya Pemerintah merespon tuntutan rakyat terhadap harga BBM dan LPG yang wajar, karena seharusnya sejak 1 April rakyat sudah bisa menikmati berkah harga minyak dunia yang anjlok dibawah batas psikogis pasar, unjungnya adalah menolong dan meningkatkan daya beli rakyat yang banyak kena efek pandemi Covib 19.



Penulis: Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X