Jakarta,Klikanggaran.com - Sebelum mulai, saya tanggapi dulu kesan yang disampaikan beberapa orang bahwa saya mendegradasi profesi coach/
Saya respons juga tudingan bahwa saya pendukung lawan pemerintah sejak pilpres. Tulisan saya bermotif politik untuk merusak pemerintahan. Tidak benar. Saya tidak pernah peduli dukung-mendukun
Masyarakat dibuat bernegara dalam keadaan pingsan. Orang pingsan itu hidup dalam tidak sadarnya. Caranya siuman bukan dengan membelai pipi melainkan harus ditampar.
Program Kartu Prakerja menampar kita semua. Kita harus siuman segera. Akal sehat tak patut dihinakan. 200 ribu saudara kita yang mayoritas sedang babak belur akibat PHK sudah terpilih sebagai peserta Gelombang I (1,8 juta lainnya sedang antre untuk gelombang selanjutnya). Mereka adalah ‘martir’ yang dijadikan kunci pencairan dana proyek pembelian video pelatihan secara massal oleh negara berbungkus nomenklatur ‘bantuan biaya pelatihan' berbiaya Rp5,6 triliun dari APBN.
Banyak hal yang tidak kita lihat, selagi kita pingsan berjamaah, seperti berikut ini:
1. Pembagian dasar. Rp5,6 triliun dibagi 2.000 video (per hari ini menurut Menko Perekonomian) adalah Rp2,8 miliar/video (belum dipotong komisi jasa buat platform digital yang tak seorang pun tahu berapa persennya karena hanya diketahui para pihak yang memegang perjanjiannya) Itu harga satuannya. Pemerintah akan menambah jumlah video itu dan melakukan pelatihan offline jika korona lenyap.
Artinya, jika bertambah 3 kali lipat saja sampai tahun anggaran 2020 berakhir, berarti akan ada 6.000 video/
2. Negara membayarkan Rp5,6 triliun untuk membeli sesuatu yang tidak unik karena video dengan materi sejenis banyak tersedia bebas di platfrom gratis seperti Youtube. Apalagi, video pelatihan yang dijual di platform digital itu ternyata bisa di-download menggunakan IDM dan orang bisa membagikannya. Sudah ada yang melakukannya. Ini namanya megaproyek menggarami laut.
3. Rp5,6 triliun itu bisa dibayarkan bahkan sebelum pelatihan dilakukan, hanya dengan syarat pihak platform digital membuat SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN. Jika ternyata pelatihan tidak dilaksanakan, platform digital mentransfer balik ke kas negara. Itu semua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 25/PMK.05/
Saya kira pedagang abu gosok keliling saja tidak akan melakukan hal seperti itu dalam manajemen keuangannya.
4. Ternyata kurang akurat kalau kita menganggap insentif pasca-pelatihan
Sekilas terlihat baik dan sederhana. Apa susahnya memberikan rating. Tapi, ingat, ini dunia digital. Big data adalah kunci bisnis. Online Rating Review adalah senjata untuk basis data perilaku konsumen yang bisa digunakan untuk menguasai pasar. Istilahnya adalah Electronic Word of Mouth (e-WOM). Platform digital dan provider jasa akan mendapatkan keuntungan dengan rating tersebut mulai dari kredibilitas/
Intinya, tak hanya mendapatkan keuntungan berupa komisi jasa untuk platform digital dan penjualan video oleh lembaga penyedia pelatihan, mereka juga mendapatkan data dan kredibilitas yang akan sangat berguna untuk bisnis mereka selanjutnya. Itulah mengapa pasal tentang kewajiban memberikan rating ini sampai perlu diatur dalam peraturan menteri.
Secara psikologis, orang akan cenderung memberikan rating positif, karena uang akan cair setelah peserta memberikan rating. ‘Cerdas’ sekali konseptornya. Sementara dalam pemberitaan bahasanya adalah rating diberikan sebagai masukan untuk perbaikan ke depan platform digital dan lembaga pelatihan. Ini bahasa ramuan tim Public Relation.