Dibalik Gugatan yang Dilayangkan Amien Rais dkk,ada Aroma Skandal Mirip BLBI dan Century. Benarkah?

photo author
- Sabtu, 18 April 2020 | 11:53 WIB
IMG_20200417_114821
IMG_20200417_114821

Tak berhenti sampai di situ, Amien dkk juga menilai Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu 1/2020 itu bertentangan dengan Pasal 23 dan 23A UUD 1945.


Beberapa hal yang ditentukan pasal 2 dalam perppu itu di antaranya pemerintah bisa menetapkan batasan defisit anggaran. Melihat hal itu, Amien dkk menilai Pasal 2 telah membuka peluang defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa menentukan batasan maksimal dan mengikat UU APBN sampai dengan tahun anggaran 2022.


Mereka melihat ketentuan tersebut secara langsung telah membatasi kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan APBN, khususnya yang berkenaan dengan defisit anggaran pada batas minimum pada 3 persen PDB.


"Diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal sama saja dengan memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN hingga tiga tahun ke depan," bunyi gugatan tersebut.


Sebelumnya, pemerintah menyatakan pihaknya menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020. Pejabat Perppu terkait penanganan pandemi virus corona berikut dampaknya ini terdiri dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).


Termasuk juga sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


"Semua anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jadi, itu memberikan perlindungan secara hukum," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK pada Rabu (1/4).


Alasannya, lanjut Ani, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi virus corona (covid-19) bukan termasuk kerugian negara. Hal ini juga tercantum dalam pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020.


Gugatan MAKI


Gugatan atas Perppu yang sama juga sebelumnya dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Mengutip dari berkas permohonan MAKI dkk yang sudah diunggah ke situs MK, gugatan tersebut diterima pada Kamis (9/4) pukul 17.48 WIB.


MAKI tak sendirian sebagai pemohon, karena ada empat organisasi lain yakni Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA


Namun, berbeda dengan Amien Rais dkk, MAKI dkk hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.


MAKI dkk berpandangan Pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan 'superbody' dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja tak kebal terhadap hukum.


"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," tulis MAKI dalam keterangan resmi pekan lalu.


MAKI menjelaskan permohonan juga didasari tak ingin skandal BLBI dan Century terulang lagi. Menurut MAKI pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 terkait Jaring Pengaman Sistem Keuangan sehingga semestinya tidak perlu lagi aturan yang memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X