Percepatan Realisasi Rencana Menjadi Tantangan Berat Indonesia

photo author
- Kamis, 16 April 2020 | 20:49 WIB
PicsArt_04-16-08.30.24
PicsArt_04-16-08.30.24

Wahyu Susilo (Direktur Migrant CARE), menyatakan, ”Penjangkauan dan penyaluran skema bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai, kartu pra kerja maupun bentuk jaringan pengaman sosial lainnya harus bersifat inklusif, non diskriminasi dan memperhatikan prinsip no one left behind. Pekerja migran, walau menjadi kelompok yang paling awal terpapar COVID-19, kerap dilupakan dalam skema bantuan sosial. Dalam kebijakan perlindungan sosial menghadapi dampak COVID-19, harus ada skema khusus untuk pekerja migran, terutama untuk yang kehilangan pekerjaan, yang bertahan di negara tujuan ataupun yang pulang ke kampung halaman”.


Untuk mempercepat penanganan COVID-19, kami International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Migrant CARE, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA), mengusulkan prioritas dan rekomendasi kepada jajaran pemerintah dan pihak berwenang untuk :


1. Mempercepat pencairan bantuan bagi warga, terutama bantuan tunai kepada warga yang terdampak COVID-19 di Jabodetabek dan kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja migran.


2. Mempercepat pelaksanaan dan meningkatkan kapasitas tes massal di lab-lab Kemenkes (pemerintah) untuk laboratorium uji sampel tes PCR. Upaya ini juga perlu didukung dengan melibatkan infrastruktur yang tersedia di lab swasta dan lab universitas.


3. Pemerintah perlu melakukan sinkronisasi data dan kebijakan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah, serta tidak membuat kebijakan parsial yang menghambat penyaluran skema bantuan sosial.


4. Melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
anggaran penanganan COVID-19 dan pelaksanaan Kartu Pra Kerja, yang rawan terhadap tindak penyelewengan dan korupsi.


5. Pemerintah membuka ruang mekanisme pengaduan bagi masyarakat dalam penanganan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan COVID-19, melalui skema kemitraan multi-pihak termasuk bagi partisipasi masyarakat sipil dan komunitas di tingkat desa untuk memaksimalkan peranan dalam penanggulangan yang adaptif dan responsif.


 


Disusun oleh: Bona Tua (INFID), Badiul Hadi (Seknas FITRA), Wahyu Susilo (Migrant CARE).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X