Upaya Konspiratif untuk Merubah Peraturan Sektor Minerba Pro Oligarki

photo author
- Rabu, 15 April 2020 | 23:52 WIB
images (69)
images (69)


Jakarta,Klikanggaran.com - Upaya konspiratif untuk merubah peraturan sektor mineral dan batubara (Minerba) pro oligarki masih terus berlangsung. Sebelumnya, upaya ini intens dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi bersama  DPR RI. DPD RI yang semula tidak dilibatkan oleh Panja RUU Minerba (terdiri dari 26 Anggota DPR dan 60 pejabat pemerintah), belakangan “terpaksa” diundang bergabung. Setelah bergabungnya DPD membahas RUU Minerba, adakah harapan perbaikan? Mari kita telusuri.


Ketua DPD La Nyala Mattalitti menyatakan pembahasan RUU Minerba tidak cacat hukum meski faktanya DPD RI tidak dilibatkan DPR membahas RUU Minerba. La Nyalla menyatakan, tidak benar DPD RI tidak dilibatkan, karena DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu (8/4/2020). Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin pada 10 April 202 juga membantah anggapan kalau DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU, karena dikatakan pada 2018 DPD pernah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Minerba tersebut. Namun, Sultan pun mengakui RUU Minerba belum sempat dibahas pada periode keanggotaan DPR dan DPD 2014-2019!


Faktanya, proses pembahasan dan draft RUU yang dihasilkan Panja DPR memang cacat hukum, dan karena itu pembelaan diri DPD dan dukungan DPD terhadap DPR jelas salah dan bermasalah. Mari kita analisis satu per satu. 


Pertama, proses pembahasan draft RUU Minerba yang ditempuh Panja DPR adalah melaui mekanisme carry over. Sedangkan menurut Pasal 71A UU No.15/2019, yang merupakan revisi atas UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), mekanisme carry over hanya dapat ditempuh jika proses yang terjadi pada DPR periode 2014-2019 telah memasuki tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).


Tenyata hingga masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir, pembahasan DIM RUU Minerba tidak pernah dilakukan. DIM RUU diserahkan pemerintah kepada DPR melalui Kementrian ESDM Rabu 25 September 2019, lima hari menjelang akhir masa bakti DPR. Dalam lima hari di bawah tekanan domonstrasi mahasiswa dan pelajar STM, pembahasan DIM tidak pernah terjadi! Artinya, 938 DIM usul pemerintah tersebut memang belum pernah dibahas. Dengan demikian, sesuai pasal 71A UU P3 draft RUU tersebut tidak valid untuk dibahas lebih lanjut karena cacat hukum.


 


Kedua, pada 20 Januari 2020 Ketua Komisi VII DPR menulis surat kepada Pimpinan DPR yang antara lain menyatakan draft RUU Minerba dan ke-938 DIM tidak memenuhi syarat di-carry over sesuai ketentuan Pasal 71A UU P3. Gugatan Ketua Komisi VII DPR ini kemudian diabaikan oleh DPR melalui kesepakatan rapat paripurna DPR akhir Januari 2020. Keputusan DPR menetapkan draft RUU Minerba memenuhi syarat carry over jelas melanggar hukum karena rapat paripurna DPR tidak berwenang  melanggar ketentuan yang diatur dalam UU P3.


Ketiga, pembahasan 938 DIM oleh Panja RUU Minerba (dibentuk 13 Februari 2020) telah dilakukan DPR dan wakil pemerintah dalam waktu singkat, 10 hari, dan selesai awal Maret 2020. DIM yang dibahas secara tertutup dan super kilat ini jelas telah melanggar hak partisipasi publik sebagaimana diatur Pasal 96 UU P3. Pembahasan RUU secara tertutup juga melanggar ketentuan UU No.17/2014 yang menyatakan semua rapat DPR harus terbuka kecuali menyangkut rahasia negara dan kesusilaan.


Keempat, ternyata DPD yang secara konstitusional berhak membahas DIM sesuai Pasal 22 UUD 1945, Pasal 429 UU MD3 No.17/2014 dan Putusan MK No.92/2012, justru sama sekali tidak dilibatkan DPR. DPD RI yang berhak mengajukan DIM tersendiri dan berhak pula ikut membahas DIM, sama sekali tidak diberi kesempatan oleh Panja RUU Minerba, bahkan pada kesempatan pertama. DPD telah diasumsikan oleh Panja sebagai lembaga tinggi negara yang berstatus seolah ada atau tiada.


Kelima, Putusan MK No.92/2012 atas judicial review UU MD3 dan UU P3 antara lain telah meningkatkan peran DPD dari sekedar mengusulkan RUU menjadi ikut membahas RUU. Dalam hal ini DPD berwenang membahas RUU sejak pembahasan pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas DIM serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD berhak menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. Ternyata DPD sendiri pun “gagal” menggunakan wewenang yang dimiliki!


Keenam, dengan selesainya pembahasan DIM awal Maret 2020, pada tanggal 1 April 2020 DPR telah mengundang pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM, Mendagri, Menkeu, Menperin dan Menkumham melakukan Rapat Kerja 8 April 2020. Agenda utama Rapat Kerja adalah Pembicaraan Tingkat I dan Pengambilan Keputusan RUU Minerba. Dalam hal ini wewenang DPD sesuai Pasal 22 UUD dan Putusan MK No.92/2012 lagi-lagi diabaikan DPR. Memang rapat ini kemudian ditunda sesuai Surat Sekjen Kementrian ESDM No.529/SJN.R tertanggal 3 April 2020.


Ketujuh, permintaan Pimpinan DPR kepada DPD ikut membahas RUU Minerba baru dikirim 16 Maret 2020 (“backdated”), yakni setelah Panja RUU Minerba selesai membahas DIM, dan diterima oleh Pimpinan DPD pada 1 April 2020. Surat Pimpinan DPR ini hanya dikirim ke DPD setelah adanya protes publik. Padahal, di sisi yang lain, DIM sudah selesai dibahas dan Rapat Kerja pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU Minerba siap digelar pada 8 April 2020 (meskipun belakngan ditunda). Hal ini sekali lagi menunjukkan bagaimana sikap abai DPR terhadap konstitusi dan DPD.


Ketujuh alasan di atas telah menunjukkan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan DPR dan pemerintah, dan dengan demikian pembahasan RUU Minerba yang sudah berlangsung hingga 1 April 2020 sebenarnya cacat hukum. Dengan pelanggaran yang sudah demikian nyata, bagaimana mungkin Ketua DPD masih menyatakan RUU Minerba tidak cacat hukum? Begitu pula dengan Wakil Ketua DPD yang menyatakan telah ikut membahas RUU tersebut, padahal pembahasan DIM tidak pernah dilakukan oleh DPR sebelumnya, dan DPD pun tidak pernah diundang membahas draft RUU.


Selain itu, ternyata DPD RI pun tidak menjalankan tugas menyerahkan DIM RUU Minerba kepada DPR sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK No.92/2012. Dalam upaya meningkatkan wewenang legislasi, DPD telah mengajukan judicial review (JR) atas UU MD3 dan UU P3. Setelah JR, wewenang DPD memang meningkat. Tetapi justru tidak digunakan DPD! Selain itu, walau telah nyata diabaikan oleh Panja RUU dan pembahasan RUU pun cacat hukum, DPD masih nekat membela pelaku pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X