3. Pemerintah Pusat segera mendesain kebijakan pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi serta mekanisme distribusi sarana medis yang esensial bagi pekerja medis di lapangan dengan tepat, cepat dan kredibel untuk menutup berbagai celah dan potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi sarana medis. LKPP dapat menjadi sumber rujukan utama dalam perumusan pelaksanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel.
4. Pemerintah segera membuat kebijakan dengan meminta pertimbangan lembaga lain seperti KPK, BPK, BPKP, dan LKPP terkait seleksi pembelian barang sesuai dengan skala prioritas untuk menanggulangi potensi barang tidak digunakan.
5. Pemerintah segera memaksimalkan proses uji sampel spesimen di seluruh laboratorium sesuai kuota masing- masing dengan mengeluarkan kebijakan setingkat Peraturan Menteri Kesehatan guna mempercepat proses identifikasi sebaran COVID-19.
6. Pemerintah segera membuat Standar Operasional Prosedur untuk memberikan informasi yang berlandaskan analisis dari ahli kesehatan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Disusun oleh: Misbah Hasan (Seknas FITRA), Adnan Topan Husodo (ICW), Roy Salam (IBC), dan Danang Widoyoko (TII)
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/04/edited.v1.3-200412-Policy-Brief_Akuntabilitas-Penanganan-Pandemi-COVID19_FINAL-2.pdf" download="all" viewer="google"]