Policy Brief Akuntabilitas Penanganan Pandemi COVID-19

photo author
- Minggu, 12 April 2020 | 17:54 WIB
PicsArt_04-12-05.44.54
PicsArt_04-12-05.44.54

3. Pemerintah Pusat segera mendesain kebijakan pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi serta mekanisme distribusi sarana medis yang esensial bagi pekerja medis di lapangan dengan tepat, cepat dan kredibel untuk menutup berbagai celah dan potensi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi sarana medis. LKPP dapat menjadi sumber rujukan utama dalam perumusan pelaksanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel.


4. Pemerintah segera membuat kebijakan dengan meminta pertimbangan lembaga lain seperti KPK, BPK, BPKP, dan LKPP terkait seleksi pembelian barang sesuai dengan skala prioritas untuk menanggulangi potensi barang tidak digunakan.


5. Pemerintah segera memaksimalkan proses uji sampel spesimen di seluruh laboratorium sesuai kuota masing- masing dengan mengeluarkan kebijakan setingkat Peraturan Menteri Kesehatan guna mempercepat proses identifikasi sebaran COVID-19.


6. Pemerintah segera membuat Standar Operasional Prosedur untuk memberikan informasi yang berlandaskan analisis dari ahli kesehatan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


 





Disusun oleh: Misbah Hasan (Seknas FITRA), Adnan Topan Husodo (ICW), Roy Salam (IBC), dan Danang Widoyoko (TII)





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/04/edited.v1.3-200412-Policy-Brief_Akuntabilitas-Penanganan-Pandemi-COVID19_FINAL-2.pdf" download="all" viewer="google"]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X