Eksperimental Evidence Uji Kompetensi Guru di Situasi Merebak Covid- 19

photo author
- Senin, 30 Maret 2020 | 14:06 WIB
IMG_20200321_190734
IMG_20200321_190734


(KLIKANGGARAN.COM)-- Guru dan peserta didik di wilayah kesatuan RI merasakan betul dampak yang luar biasa dari wabah virus corona yang pertama kali muncul di China. Informasi yang kita dapat dari beberapa media akibat pandemi yang sudah menyebar ke 156 negara itu bahkan lebih, banyak sekolah-sekolah terpaksa diliburkan. Parahnya lagi, hal itu terjadi dalam tempo yang cepat dan skala yang luas. Di Indonesia sendiri berdampak cukup serius terutama berimbas pada sektor pendidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan menjadi salah satu sektor yang begitu terdampak oleh virus corona (yang kemudian dikenal dengan covid-19).


Khusus di Jawa Barat dalam menyikapi pencegahan penyebaran covid-19 pada satuan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/kep.176-dinkes/2020. Kemudian membuat Surat Edaran Gubernur Nomor 400/26/HUKHAM Tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid- 19. Kebijakannya dengan mengeluarkan treatmen seperti;  mulai dari social distancing ataupun distance learning.


BACA JUGA: Jumlah ODP Corona di Kabupaten Cianjur Kian Melonjak, Pemudik Wajib Lapor dan Isolasi Mandiri


Hal tersebut berimplikasi kepada kepala satuan pendidikan agar menugaskan setiap guru untuk memberikan pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik sehingga peserta didik dapat memastikan tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Artinya pelaksanaan KBM dilaksanakan masing mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 tetap berjalan dengan ketentuan yang cukup fleksibel yang mengedepankan pembelajaran mandiri sehingga guru diharapkan mempunyai kreativitas dalam proses pembelajran yang akan berlangsung. Bahkan ketika tulisan ini akan dirilis telah terbit surat lanjutan tentang penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan dan penangana covid 19, pada tanggal 27 Maret 2020 dengan  nomor  443/3718-Set.disdik yang ditandatangani oleh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Ibu Dr. Ir. Dewi Sartika, M.Si., yang berisikan hal penterjemahan dari surat edaran gubernur, diantarnya berisikan tentang  pelaksanaan PBM (proses belajar dan mengajar) tetap dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan tanggal 13 April 2020. Dalam pelaksanaan PBM, tugas kelompok agar dilaksanakan dengan moda daring dari masing-masing rumah peserta didik (pembelajaran berbasis virtual), persolan dibatalkannya UN, WFH (work from home), dan hal hal lain yang saling terkait dengan pencegahan dan implikasinya dari wabah tersebut.


Dengan mencermati perkembangan dari sisi kebijakan yang ada, sangat berdampak langsung kepada guru sebagai ujung tombak dalam pelasanaan pembelajaran darurat tersebut. Dengan demikian seyognyanya guru mepersiapkan segalaya secara profesional. Di sinilah sesungguhnya diuji bagaimana kompetensi guru dipertaruhkan. Dan uji nyali dalam menghadapi status darurat dan cenderung ceos kalau berlangsung cukup lama. Bagaimana kompetensi guru dipertaruhkan dengan keadaan yang serba sulit ini. Bisa jadi menjadi antitesa, artinya makin nampak guru tidak profesional dan tingkat kepercayaan masyarakat bahkan pemerintah menurun seiring dengan digencarkannya standar nilai guru yang dikonstruksi sebagai uji kompetensi yaitu UKG (Uji Komptensi Guru) yang selama ini guru kenal.


BACA JUGA: PM India Meminta Maaf kepada Rakyat Miskin sebab Melakukan Lockdown


Sejatinya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetensi Guru dan Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Kualifikasi Dan Standar Kompetnsi Guru Pendidikan Khusus, guru profesional dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik, namun guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional. Guru diharapkan menjadi seseorang yang melakukan fasilitasi terhadap pembelajaran yang berlangsung secara darurat tersebut dengan tetap fokus pengembangan ilmu pengetahuan dan kecakapan siswa. Artinya peran guru sebagai sumber pengetahuan utama diminimalisir dengan menempatkan guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan mengikuti kaidah kaidah subtantif pendidikan, seperti memberikan ruang untuk mengeksplorasi pengetahuan secara mandiri, kolaboratif dan kreativitas siswa yang berada di rumah masing masing.


Dengan kejadian tersebut dan dituntut ada pendekatan pembelajaran yang kreatif dan fleksibel tapi terarah ketika pembelajaran jarak jauh dikumandangkan, tentu guru dituntut untuk melek informasi, melek media, dan melek TIK. Maka dari itu guru harus lebih menguasai teknologi tersebut. Banyak cara ketika moda daring dilakukan oleh guru dengan memilih aplikasi agar PBM bisa berjalan walau tidak tatap muka di kelas, yaitu melalui aplikasi ZOOM Cloud Meetin, nett google classroom  atau sejenis lainnya. Dengan demikian Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran walau situasi dan kondisi serba darurat dengan  selalu meng-up date, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan secara kreatif dan fleksibel, serta mengakses dan mengkontribusikan materi melaui jaringan internet dengan segala pendekatan yang humanis, karena dilapangan bisa jadi ada peserta didik yang belum mempunyai media telekomunikasi tersebut. Sehingga diperlukan kearifan dengan memilah dan memilih bentuk pembelajaran yang aplikatif dan terjangkau.


BACA JUGA: Herd Immunity atau Believers Immunity?


Kompetensi sosial dan kepribadian dalam hal ini menjadi poin penting, bagaimana dalam implementasinya guru membangun komunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik untuk dapat bekerjasama dalam kondisi yang serba emergency. Orang tua pun diarahkan untuk kolaboratif  dan kreatif mendampingi anak anaknya di rumah sehingga situasinya tetap menyenangkan dan tetap bergairah dalam proses pembelajaran tersebut. Pendek kata guru dan orang tua dapat memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang saat ini dalam pembelajaran dengan berbagai cara dalam proses pembelajaran tetap berlangsung, serta menyalurkan pesan (pengetahuan, keterampilan dan sikap), juga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan peserta didik di rumah sehingga  proses belajar secara virtualpun tetap terjadi.


Beragamnya peserta didik dan orang tua dari berbagai sisi maka perlu kebijakan dari para guru untuk dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran jarak jauh tersebut. Model pembelajaran tersebut secara teknis bisa dicermati di Permendikbud no 119 Tahun 2014 tentang PJJ dan Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendididikan Layanan Khusus. Secara subtantifnya bisa kita pelajarai bersama.  Apalagi terkait hal yang bersifat darurat bencana yang perlu pelayanan pendidikan khusus dan ada peserta didik yang dikategorikan ABK (anak berkebutuhan khusus), tentu harus ada penangan dan pelayan pendidikan secara adaftif dan fleksibel. Ketika pembelajaran virtual digaungkan sebagai proses pembelajaran jarak jauh maka perlu pengeloan yang lebih baik dan tepat sasaran. 


Terkait khusus dengan pembelajaran untuk peserta didik dengan berkebutuhan khusus (PDBK), diharapkan pembelajaran dengan moda daring menghendaki kemandirian peserta didik tersebut  mengikuti semua tahapan pembelajaran yang sudah didesain guru.  persoalannya bagaimana format pembelajaran moda daring yang dapat memandirikan PDBK?  terkait dengan pertanyaan. ini penulis memandang ada beberapa addeed competence yang harus diuji dan sekaligus dikembangkan,  antara lain:  (1) keterampilan mengembangkan sintaks pembelajaran yang menyenangkn dan mudah diikuti secara mandiri PDBK, (2) keterampilan mengembangkan structure assigment (tugas terstruktur yang fungsional dengan kebutuhan keselamatan diri PDBK dalam fase Covid- 19, (3) keterampilan dalam memonitoring aktivitas  pembelajaran PDBK secara tuntas dan memberikan feedback hasil belajar PDBK untuk pembelajaran berikutnya yang lebih inspiratif dan meaningfull.


Mencermati penjelasan di atas, tidak berlebihan ketika guru terlebih guru pendidikan khusus sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan dapat menjembati persoalan dengan sigap dan cermat dengan segala keahlian yang melekat sebagai tenaga professional tentu hal ini menjadi challenge untuk menghadapinya secara profesional. Kompetensi tersebut sudah include melekat dalam diri guru (kompetensi pedagogik, professional, kepribadian maupun sosial) sehingga segala sesuatunya berdasarkan kaidah kaidah keahlian yang sudah tersertifikasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Ketika dilapangan masih terjadi simpang siur dan berimplikasi pada pemberitaan telah terjadi “pembebanan” tugas kepada peserta didik dari skenario seorang guru sebagai pendesain pembelajaran, sejatinya hal tersebut biasa terjadi dimasa transisi seperti ini. Tapi dengan segala upaya bisa dilalui dengan baik. Dan tentu yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana keberlangsungan PBM tetap bergulir seiring dengan keadaan pencegahan wabah Covid-19 yang belum mereda, dan dicabut status kedaruratannya.


Kepercayaan diri dari seorang guru menjadi sebuah keniscayaan ketika segala yang terjadi menjadi sebuah ujian dalam mengaktulisasikan dirinya menjadi tenaga profesional yang diklaim dengan realita sebagai fakta empiris bagaimana kompetensi yang dibangun dengan tertatih tatih seiring perbaikan dirinya dari segala lini, dari mulai in put – proses – out put bahkan out come nya dari proses panjang menjadi guru. Uji kompetensi sepertinya menjadi jalan dalam proses penilaian yang berujung mengungkapkan dignity nya. Sejatinya metode  UKG ke depan dengan adanya penguatan peran organisasi profesi guru, sebagai lembaga professional yang diinisiasi oleh pemerintah. Hal ini bisa dikaji di PP Nomor 17 Tahun 2010 di pasal 188 ayat 5 point d.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X