Oleh karena itu, timbul pertanyaan aneh mengapa sekarang Pemerintah dan DPR sangat kompak terhadap rencana produk UU Minerba mau Omnimbus Law Pertambangan yang jelas berpihak untuk kepentingan pengusaha PKP2B generasi pertama dan menganak tirikan peran BUMN tambang dan anak usaha PLN yang ditugasi menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang, yang pasti sesuai RUPTL 2018 - 2027 bahwa sekitar 60 % masih didominasi energi primer batubara dalam proyek 35.000 MW pada tahun 2026 kebutuhan batubara PLN untuk pembangkit sudah mencapai sekitar 160 juta metrik ton pertahun, maka kita menyaksikan BUMN PLN akan menjadi pengemis batubara, contohnya seperti yang terjadi sekarang terpaksa Pemerintah merevisi ke 6 PP nmr 23 tahun 2010 hasilnya yaitu kewajiban DM0 ( Domestic Market Obligation) oleh taipan taipan batubara, meskipun dalam implementasinya ada juga yang membangkang.
Maka jangan salahkan publik kalau menilai atau menduga bahwa jangan jangan pemerintah dan DPR sudah tersandera oleh taipan taipan batubara terkait sudah mensponsori di pileg dan pilpres, sehingga bisa muncul kebijakan yang menggangu akal sehat sebagai balas budi atau bayar hutang.
Akhirnya tak salah juga kalau rakyat bertanya apa bedanya pemerintah sekarang dengan pemerintahan orde baru?.
Tetapi bagi yang lagi berkuasa jangan lupa, bahwa apa yang kau perbuat hari ini akan dicatat dalam sejarah perjalanan anak bangsa apakah kita benar sebagai pengabdi yang sejati atau pengkhianat sejati terhadap rakyatnya.
Ingatlah, ketika anda dilantik, anda mengucapkan sumpah jabatan dibawah ayat ayat suci sesuai keyakinanmu, rakyat bisa anda tipu tipu, tapi Allah tak bisa anda tipu tipu, karena jangankan yang anda perbuat, yang diniatkan saja Allah Maha Tau.
Artikel opini yang ditulis oleh Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI