Apakah makian itu terlarang? Jawabnya mungkin bisa "ya" jika disangkutpautkan dengan pasal KUHP atau UU ITE.
Dalam laman https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt536da6ca70426/hukumnya-jika-saling-memaki-di-sms/, tersaji kisah yang menarik. Ada perkara makian lewat sms yang memunculkan salah satu umpatan berunsur hewan, yakni "anjing". Dalam kasus itu, menurut Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., kedua pihak dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ancaman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seandainya peristiwa makian itu terjadi secara langsung (lisan dan tulisan) tanpa media elektronik, perkataan seperti "hewan" atau perkataan kasar lainnya yang saling dilontarkan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang kepada pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kembali pada pertanyaan di awal, jawaban lainnya adalah mungkin tidak terlarang jika tidak terjadi pada dunia nyata. Bagaimana dengan dialog film sebagai salah satu karya fiksi (bersifat rekaan/tidak sebenarnya)? Meski KPI sebagai pengawas penyiaran sangat mawas dalam menyensor tayangan, reaksi masyarakat atas tagar #BubarkanKPI bukan perkara sepele. Setelah ramai atas aksi KPAI, kini giliran KPI yang harus mempertanggungjawabkan aksinya.
Keputusan menegur 14 tayangan (televisi, radio, film) memang kewajiban KPI. Namun, teguran atas siaran promo film "Gundala" justru menjadi perdebatan yang menarik perhatian dunia bahasa. Sebagai pihak yang ditegur, Joko Anwar tidak terima bahwa kata "bangsat" dalam salah satu dialog film buatannya dicap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012 (www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35300-14-program-siaran-disanksi-kpi).
Dalam surat teguran tertulis nomor 390/K/KPI/31.2/09/2019 (www.kpi.go.id/), KPI mendeskripsikan tegurannya atas ungkapan kasar "bangsat" dalam promo film "Gundala" yang tayang di Tv One. Tafsiran KPI berlandaskan norma kesopanan dan kesusilaan di masyarakat serta konteks perlindungan tayangan tepat waktu pada anak. Tafsiran KPI ini serasa hambar dan kurang mendalam sebab tidak disertai kajian dari aspek situasi dialog film secara utuh dan tak melibatkan ahli terkait untuk mendukung argumennya.