Pengelolaan Aset, Beban Berat Bangka Selatan Raih Opini WTP Sepanjang Masa?

photo author
- Sabtu, 14 September 2019 | 10:28 WIB
martono
martono


Dalam dua tahun terakhir yakni 2017 dan 2018, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bangka Belitung atas Laporan Keuangannya.


Persoalan yang selalu menjadi ‘beban’ daerah ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), salah satunya berasal dari permasalahan aset tetap.


Pada Tahun Anggaran 2017 yang lalu, beberapa permasalahan atas aset yang disinyalir menjadi temuan diantaranya nilai mutasi tambah aset tetap Tahun Anggaran 2015 senilai Rp733,3 Miliar dari Rp1,058 Triliun. Dan mutasi kurang aset tetap Tahun Anggaran 2015 senilai Rp709,291 Miliar dari Rp823,893 Miliar yang merupakan nilai saldo awal aset tetap Tahun Anggaran 2016 masih tidak dapat ditelusuri.


Selisih nilai aset tetap per tanggal 31 Desember 2016 antara SIMDA BMD dengan kertas kerja bidang aset, selain persoalan bukti kepemilikan 70 unit kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, juga persoalan yang menjadi pekerjaan rumah.


Permasalahan aset peralatan dan mesin pada UPB Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) yang tidak diketahui keberadaanya senilai Rp6,751 Miliar, dan tidak sesuai ketentuannya pengelolaan 253 kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah Bangka Selatan ikut menyumbang perolehan opini yang diraih daerah yang berada di ujung selatan pulau Bangka itu.


Berkaca dari persoalan diatas, sebenarnya BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberi rekomendasi kepada Bupati Bangka Selatan agar mengambil langkah-langkah guna memperbaiki tata kelola aset yang selalu menjadi persoalan di tiap tahunnya.


Beberapa rekomendasi itu diantaranya merevisi kebijakan akuntansi yang ada, khususnya terkait penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tak berwujud.


Selain itu, Bupati juga diminta memberikan teguran sesuai ketentuan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya dan memerintahkan agar lebih optimal dalam melakukan koordinasi pengamanan hukum atas tanah, kendaraan dinas, dan aset berupa peralatan dan mesin serta mengambil langkah-langkah kongkrit dalam melakukan inventarisasi dan penilaian atas aset tetap dan aset tak berwujud yang dimiliki pemerintah Kabupaten Bangka Selatan agar saldo aset tetap dan aset tak berwujud yang disajikan dalam neraca dapat ditelusuri keberadaannya dan dapat diyakini kewajarannya.


Bukan hanya itu saja, Bupati juga diminta memberikan teguran sesuai ketentuan kepada Badan Keuangan Daerah (Bakuda) selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah dan memerintahkan lebih optimal dalam koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah terutama pelaporan aset tetap dan aset tak berwujud beserta perhitungan penyusutan dan amortisasinya, selain kepada Kepala OPD sebagai pengguna barang, kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD dan Pengurus Barang, serta pejabat lainnya agar lebih tertib dalam menatausahakan barang milik daerah baik yang diperoleh dari APBD, APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, APBN, dan hibah.


Menindaklanjuti hal ini pun, pemerintah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak hanya berpangku tangan. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, dan melakukan penelusuran mutasi tambah kurang aset.


Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga telah melakukan perhitungan kembali atas aset SIMDA BMD, neraca dan kertas kerja, melakukan pencatatan 173 bidang jalan dengan luas 0 m2.


Lebih dari itu, pemisahan aset tetap lainnya serta melakukan koordinasi dengan BPKP terkait penambahan umur ekonomis aset tetap yang mengalami perbaikan dan rehabilitasi pada SIMDA BPKP, melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk penilaian bidang tanah, berkoordinasi dengan BPN atas berkas pengajuan sertifikat, serta menelusuri bukti kepemilikan kendaraan yang tidak diketahui keberadaanya.


Meskipun sudah mengambil langkah-langkah perbaikan, namun pada tahun anggaran 2018 masih ditemukan persoalan mutasi tambah dan mutasi kurang aset tetap Tahun Anggaran 2015 yang belum dapat dijelaskan senilai Rp1,339 Triliun, dan pencatatan bidang tanah senilai Rp798,2 juta.


Selain itu masih ditemukan persoalan aset peralatan dan mesin sebanyak 205 unit senilai Rp6,707 Miliar yang tidak diketahui keberadaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X