Klikanggaran.com (11-08-2019) - 1. Menuduh Akuisisi PI di Blok BMG Australia telah merugikan keuangan negara dan terjadi tindak pidana korupsi, tetapi "mereka" tidak mengerti atau tidak paham arti Pertamina Beli atau Akuisisi PI 10% dengan harga 30 juta USD. Tidak mengerti dan tidak paham dengan dokumen jual beli atau Sale Purchase Agreement (SPA).
2. Tidak paham mengenai analisa terhadap akuisisi PI 10% di Blok BMG dengan harga 30 juta USD, di antaranya gagal paham dan pura-pura tidak paham mengenai analisa dari:
- UBS Investment Researc: bahwa Deal Value Pertamina discount 25 % dari hitungan mereka
- JP Morgan deal value Pertamina discount 30%
- Macquarie Research Equity deal value Pertamina sesuai Fair Value
3. Mereka gagal paham dan menutup-nutupi peristiwa serta keputusan yang mengakibatkan kerugian investasi Pertamina di Blok BMG.
a. Pura-pura tidak tahu bahwa bahwa kurang satu bulan setelah akuisisi (Tanda-Tangan SPA atau Sale Purchase Agreement tanggal 27 Mei 2009) yaitu tanggal 23 Juni 2009 Komisaris Pertamina memberi Perintah Divestasi PI di Blok BMG yang baru saja diakuisisi.
b. Mereka pura-pura tidak paham dan menyembunyikan bahwa Anak Perusahaan Pertamina PT. PHE telah menghapus investasi atau PI di Blok BMG pada akhir tahun 2009.
c. Mereka pura-pura tidak tahu dan menutup mata bahwa Investasi atau PI Pertamina telah dihapus dan tidak ada dalam Laporan Keuangan tahun 2010, 2011 dan 2012
d. Mereka pura-pura tidak tahu, menutup mata dan menutupi kejahatan bahwa PT. PHE telah membebankan biaya tahun 2010, 2011 2012 ke dalam Keuntungan atau dalam Laporan Laba-Rugi Konsolidasi PT. PHE tahun 2009
4. Tuduhan Jahat, Penzoliman dan Hukum Karma
a. Dari Data dan Fakta diketahui bahwa yang mengakibatkan kerugian investasi Pertamina di Blok BMG secara jelas adalah keputusan yang terkait dengan penghapusan investasi Pertamina di Blok BMG pada tahun 2009, tetapi mereka dengan kejinya menuduh yang mengakibatkan kerugian adalah akuisisi. Lebih jahatnya lagi mereka menuduh telah terjadi korupsi dalam akuisisi PI di Blok BMG.
b. Hukum Karma, apakah betul yang mengatakan bahwa bocornya minyak di Blok ONWJ karena hukum karma dan Kualat? Karena YANG BEKERJA pada waktu akuisisi PI di Blok BMG SAMA dengan di Blok ONWJ?
Bagaimana dalam pembentukan Tim Kerja, prosedur yang diikuti untuk bekerja, strategi dan metoda due dilligence, proses persetujuan, pengambilan keputusan dan lain-lain sama antara akuisisi di Blok BMG dan dan di PSC ONWJ.