Perpanjangan Kontrak Blok Corridor ke Kontraktor Asing, Adakah Kepentingan Besar di Baliknya?

photo author
- Rabu, 31 Juli 2019 | 20:00 WIB
Kontrak Blok Corridor
Kontrak Blok Corridor






Jakarta, Klikanggaran.com (31-07-2019) – Keputusan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, untuk menandatangani perperpanjangan masa kontrak Blok Corridor yang akan berakhir di tahun 2023 menjadi tahun 2043 ke ConocoPhillips beberapa waktu lalu cukup membuat gaduh ruang publik. Keputusan ini kontan menjadi pusat perhatian banyak pihak, tak terkecuali kalangan mahasiswa.





Seperti yang disampaikan Syafrul Ardi, Korsu Energi Minerba BEM SI dan Presiden BEM UNRI, dalam tulisannya diterima Klikanggaran.com, Rabu (31/07/2019). Berikut disampaikan oleh Syafrul Ardi:





Bak kata Marwan Batubara, ConocoPhillips seperti mendapatkan durian runtuh, dan dengan bangganya tersenyum bahagia setelah keputusan Menteri ESDM tersebut. Adanya perpanjangan masa kontrak, itu hanyalah sebagai tampilan kamuflase agar dengan gampangnya orang yang memiliki kepentingan di Blok Corridor mendapatkan yang diinginkannya.





Melihat keputusan Menteri ESDM, memunculkan opini-opini di berbagai kalangan. Kepala SKK Migas mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan karena cadangan yang ada di Blok Corridor harus memiliki tambahan agar bisa stabil dan diperkirakan di tahun 2026 hanya bersisa 2 TCF.





Jika diasumsikan, cadangan Blok Corridor tersisa sekitar 2 TCF di tahun 2026, sedangkan harga rata-rata gas adalah US$ 8-10/mmbtu, maka potensi pendapatan kotor Blok Corridor (sebelum dipotong biaya eksploitasi) adalah sekitar US$ 16–20 miliar atau sekitar Rp 224–280 triliun pada kurs Rp 14.000 per US$. Apalagi pendapatan sebelum tahun 2026. Tidak mungkin ConocoPhillips sangat bersemangat untuk kembali mengelola Blok Corridor dengan sisa cadangan yang sudah diprediksi tersebut.





Memandang hal ini, ConocoPhillips menilai Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk mengelola Blok Corridor. Opini tersebut seolah-olah meremehkan BUMN yang seakan tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing.





Perpanjangan kontrak yang dilakukan menimbulkan segudang pertanyaan. Mengapa tidak? Lihat, dengan begitu mudahnya perpanjangan dilakukan tanpa memperhatikan hukum yang berlaku atau peraturan yang ada. Apakah lupa atau memang disengaja?


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X