Klikanggaran.com (31-07-2019) - Selamat malam, yang terhormat Bapak Ibu. Tolong disampaikan pada Pemerintah RI, Presiden Jokowi beserta pejabat Pemerintah yang lain serta masyarakat di seluruh Indonesia.
Fakta dengan bukti jelas (kami memilikinya semuanya) bahwa Perhitungan Kerugian negara yang dituduhkan dalam kasus saya (BMG Australia) Pertamina adalah:
1.Dari Laporan Keuangan anak perusahaan PT. PHE (yang mengelola PI di Blok BMG setelah diakuisisi) tahun 2009 dan 2010, di mana biaya akuisi telah dibebankan semua dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Laba Rugi PT. PHE tahun 2009.
Mereka (PT.PHE) menyebutnya dilakukan IMPAIRMENT atau Pencadangan Kerugian, namun faktanya Investasi atau Participating Interest di Blok BMG tidak ada lagi dalam Laporan Keuangan PT. PHE tahun 2010, 2011, dan 2012.
Sehingga jelas bahwa Investasi Pertamina di Blok BMG telah diakui Rugi atau dibiayakan dalam laporan keuangan PT. PHE tahun 2009. Atau dihapus dalam Laporan Keuangan PT. PHE tahun 2010 dan seterusnya.
2.Padahal Pertamina melakukan Akuisisi pada tanggal 27 Mei 2009, namun dalam Laporan Keuangan PT. PHE tahun 2009 investasi di Blok BMG telah dihapus (dianggap rugi). Dan, dalam laporan keuangan PT. PHE tahun 2010 sudah tidak ada investasi Pertamina di Blok BMG Australia.
Hanya dalam hitungan bulan, investasi Pertamina di Blok BMG dihapus oleh Anak Perusahaan Pertamina PT. PHE (Pertamina Hulu Energy).