Logika yang Sama, Pertamina dan PLN Serupa Garuda Indonesia

photo author
- Jumat, 12 Juli 2019 | 07:00 WIB
Pertamina dan PLN
Pertamina dan PLN






Klikanggaran.com (12-07-2019) - Belum lama ini, PT Garuda Indonesia dirundung kontroversi karena keuntungan 809,85 ribu dolar AS sepanjang 2018 yang dicatatkan dalam laporan keuangan perusahaan dianggap semu. Dengan laporan yang menghijau tersebut, kinerja perusahaan pelat merah itu akhirnya mendadak jauh lebih baik dari data laporan keuangan 2017 yang mencatat kerugian sebesar 216,58 juta dolar AS. Namun, apa lacur, dua komisaris Garuda, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak menandatangani laporan buku tahunan Garuda 2018 dan mempertanyakannya.





Yang dipersoalkan adalah realisasi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia (anak usaha Garuda) yang diteken pada 31 Oktober 2018. Melalui kesepakatan tersebut, Garuda mendapat keuntungan sebesar 239,94 juta dolar AS, yang 28 juta dolar AS di antaranya merupakan bagi hasil Garuda dengan PT Sriwijaya Air. Berdasarkan laporan keuangan GIAA 2018 tercatat kerja sama dengan Mahata berlaku selama 15 tahun. Kontrak kerja sama dengan Mahata nilainya mencapai 239,94 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,98 triliun. Namun, Mahata baru membayar 6,8 juta dolar AS. Sisanya sebesar 233,13 juta dolar AS dicatatkan sebagai piutang lain-lain. Pendeknya, jika piutang tersebut tidak dimasukkan, maka laporan keuangan Garuda masih dalam keadaan merah alias merugi.





Apakah masalah tersebut hanya terjadi pada BUMN yang bernama Garuda Indonesia? Rasanya tidak. Sebenarnya, jika dilihat secara jeli dan dengan logika yang sama, kondisi yang mirip juga terjadi pada Pertamina dan PT PLN.





Kedua BUMN tersebut merilis laporan keuangan 2018 pada akhir Mei yang lalu. Dua perusahaan sektor energi itu sukses mempertahankan kinerja laba bersihnya, meski sebelumnya dikabarkan menderita penurunan laba, bahkan merugi. Namun telisik demi telisik, piutang kepada pemerintah dianggap sebagai penolong utama bagi keuangan kedua perusahaan tersebut.





Pertamina mencatatkan laba bersih 2,53 miliar dolar AS atau setara Rp 35,99 triliun (kurs Rp 14.200) pada 2018. Raihan tersebut tercatat turun tipis 0,3% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 2,54 miliar dolar AS. Tentu angka tersebut adalah lonjakan kinerja keuangan yang sangat signifikan karena pada laporan terakhir yang dipublikasikan September 2018, torehan laba Pertamina hingga kuartal III hanya sekitar Rp 5 triliun.





Sementara itu, PLN mampu mencetak laba bersih Rp 11,6 triliun sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat signifikan hingga 162,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,41 triliun. Padahal, serupa dengan Pertamina, hingga kuartal III tahun lalu, PLN masih merugi Rp 18,48 triliun. Sejatinya, dalam konteks khusus, berbeda dengan perusahaan swasta atau BUMN yang lain, kinerja Pertamina dan PLN memang lebih banyak ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk menjual produk yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, dua BUMN tersebut tidak bisa leluasa menentukan harga jual ke pasar.





Demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah kerap menetapkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik lebih rendah dari harga keekonomiannya. Kebijakan pengaturan harga itu membuat Pertamina dan PLN harus menanggung beban lebih besar dalam menjalankan operasionalnya. Lihat saja, sepanjang 2018, Pertamina membukukan pendapatan 57,9 miliar dolar AS atau meningkat 25% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan besar terjadi pada pos subsidi pemerintah dan pendapatan/aktivitas operasi lainnya. Subsidi pemerintah meningkat hingga 60% menjadi 5,6 miliar dolar AS dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pendapatan lainnya tercatat 3,9 miliar dolar AS atau melonjak 427% dibandingkan 2017 yang hanya 740 juta dolar AS.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X