(19/1/2017) - Pemindahan jasad Ibrahim Datuk Tan Malaka dari Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, akan dimulai pada 21 Februari 2017 mendatang. Melalui musyawarah yang diikuti oleh seluruh pemangku adat dan keluarga Datuk Tan Malaka, Khotibul Umam Wiranu, anggota DPR RI, ditunjuk menjadi ketua tim delegasi penjemputan jasad Ibrahim Datuk Tan Malaka. Berikut penuturan Umam terkait tugas yang akan diembannya atas rencana pemindahan tersebut.
1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan makam Tan Malaka dipindahkan?
Setelah saya berdialog dengan pihak keluarga besar Ibrahim Datuk Tan Malaka (TM), beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, melihat kondisi makam TM yang selama ini tidak terawat dan keluarga merasa prihatin karena tidak ada yang mengurusnya. Baru akhir-akhir ini semenjak wacana pemindahan terdengar oleh publik luas, semakin banyaklah yang menaruh perhatian, termasuk pemerintah, ikut memperhatikan soal makam TM. Kedua, semenjak hilangnya tahun 1948 keluarga terus menerus berusaha mencarinya dan sampai akhirnya ditemukan tahun 2007, berkat jasa seorang peneliti asal Belanda, Harry A Pusse. Upaya yang sungguh-sungguh dari pihak keluarga, yang terus melakukan usaha pencarian ini harus kita hargai. Ketiga, beliau, Ibrahim Datuk Tan Malaka selain sebagai Pahlawan Nasional Kemerdekaan adalah seorang Raja Adat Bungo Setangkai. Tentu saja ini menjadi penting bagi kaum atau rakyat di kelarasan Bungo Setangkai, di mana Datuk Tan Malaka sebagai raja membawahi 142 kaum atau Datuk di wilayah tersebut. Dan, selama ini proses adat menggantung sebab Tan Malaka belum ditemukan makamnya. Keempat, ini adalah menyangkut marwah, kehormatan, harga diri kaum dan daerah Limapuluh Kota, serta, menurut saya, orang Minangkabau secara luas. Kelima, secara agama penguburan Tan Malaka belum diselenggarakan secara syariat Islam sewaktu meninggal, karena situasinya memang belum memungkinkan. Keenam, yang berhak dari jasad atau mayat TM, pertama-tama adalah keluarga dan kaumnya. Artinya, dengan ini keluarga lebih berhak atasnya. Ketujuh, keluarga memandang bahwa dibawa pulangnya TM ke tanah kelahirannya akan mengakhiri perdebatan dan pertanyaan selama ini “di manakah TM dikuburkan?”. Di samping itu, pihak keluarga memandang bahwa pemakaman kembali TM banyak manfaat ketimbang madharatnya.
2. Siapa sebenarnya yang mengusulkan wacana itu, dan sejak kapan dimunculkan?
Pihak keluarga yang berkeinginan menyempurnakan penguburan beliau itu semenjak ditemukannya tahun 2009 melalui tes DNA. Setelah itu, lebih kuat lagi niat dan keinginan untuk menyempurnakan penguburannya, sejak kondisi makam beliau tidak terawat layaknya seorang Pahlawan Nasional Kemerdekaan dan seorang raja. Serta, mulai lebih gencar sejak awal tahun 2015.
3. Makam Tan Malaka dipindahkan seperti itu, apa tidak kasihan?
Justru sebaliknya. Ada perasan merasa bersalah yang amat kuat dari pihak keluarga jika tidak disempurnakan penguburannya, atau dipindahkan ke tanah kelahiran beliau. Apalagi seperti yang saya sampaikan di atas, penguburannya belum memenuhi tata cara agama Islam, agama yang dianut. TM itu seorang yang hafal Quran.
4. Bagi warga Limapuluh Kota, apa manfaat dari dipindahkannya jenazah itu?
Dalam pandangan keluarga besar TM, akan membawa manfaat. Pertama, ada kepastian secara hukum tentang keberadaan Raja Adat Bungo Setangkai. Kedua, kesempatan bagi kami (keluarga) untuk mencari berkah dari sisi menghargai orang yang berjasa kepada keluarga maupun bangsa, untuk berterimakasih kepada beliau, TM, dalam bentuk menyempurnakan pemakaman beliau. Ketiga, jika telah di kampung halaman, pastilah pihak keluarga akan lebih dekat, lebih mudah untuk menziarahinya, merawatnya, serta memelihara dalam adat Keluarga Adat. Keempat, sebagai simbol harkat serta martabat daerah Limapuluh Kota dan Minangkabau secara umumnya, sekaligus biar menjadi simbol perjuangan dan spirit bagi anak bangsa di Minangkabau. Serta manfaat-manfaat lain yang tak terkirakan sekarang untuk generasi mendatang.
5. Apa komentar Anda soal banyaknya penilaian bahwa perpindahan makam ini tidak substansial?
Substansial atau tidaknya, itu hak Anda atau siapapun yang menilai. Kami berbuat dengan niat menghormati TM, istilah dalam tradisi Jawa kami ini harus; Mikul Dhuwur Mendem Jero, artinya di setiap anggota keluarga-suku-bangsa, harus menjunjung setinggi mungkin nama baik keluarga-suku-bangsa maupun kelompok lainnya. Sebagai anak, kami harus bisa menjunjung tinggi derajat orang tua dan menutup segala kekurangannya. Kalau ada yang lebih sebstantif dari upaya yang kami lakukan ini, ya monggo saja dilakukan oleh siapapun. Yang penting, berbuatlah untuk menghormati para pendahulu kita. Dan, perlu dicatat, bahwa tujuan akhir kita bagaimana TM dihargai dan dihormati, serta diberikan hak-haknya sebagai Pahlawan Nasional Kemerdekaan dan raja dari suatu adat. Dan, daerah di mana TM lahir, besar, sekolah, mengaji, serta dewasa itu juga mesti dapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat bangsa, apalagi daerah ini juga Pusat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai penyelamat Republik.
6. Bagaimana respon dari Kementerian Sosial?
Respon Kementerian Sosial sangat positif. Kita sudah bertemu Dirjend di Kemensos yang membawahi urusan kepahlawanan. Dan, dalam waktu dekat TMI dan YPP PDRI akan bertemu Mensos, Ibu Hofifah Indar Parawansa.
7. Untuk perpindahan makam ini, berapa biaya yang diperlukan?