Adapun alasan fee tersebut adalah untuk membangun infrastruktur, isi ulang tidak cukup kuat, mengingat sejauh ini cukup banyak cara untuk dapat top up uang elektronik.
Tidak pantas pula jika pihak bank menggali pendapatan dari uang recehan, yang seharusnya keuntungan bank mengandalkan modal dari perputaran usaha simpan pinjam. Apalagi, dengan gaya pemerintah yang memaksa masyarakat untuk menjalankan system e-money ini, mengakibatkan banyaknya masyarakat kalangan menengah ke bawah yang turut serta di dalamnya.