Sulit Awasi Densus Tipikor

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2017 | 03:27 WIB
images_berita_Okt17_HERI-Densus
images_berita_Okt17_HERI-Densus

OTT di sektor swasta, jauh lebih hebat. Salah satunya yang terbaru adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korporasi. Perma ini menitik beratkan asset recovery dari quasy criminal proverty law, mampu menjadikan perusahaan sebagai tersangka. Jika Densus Tipikor itu jalannya lurus, sektor ini justru baik untuk digarap karena belum digarap. Baru satu perusahaan yang dijadikan KPK sebagai tersangka, yaitu perusahaan milik Sandi yang diduga bermotif politik pilkada.

Dengan Perma ini, Densus bisa menjerat korporasi, sejak dari inangnya hingga sisternya. Sebelumnya, korporasi tak bisa didakwa, padahal separuh uang milik WNI disembunyikan di luar negeri, menurut BI.

Dengan itu, Menkeu Sri Mulyani bergigi dalam menjerat kejahatan korupsi transnasional dan mafioso dalam rangka Open Information Exchange G20 dan OECD. Kejahatan-kejahatan ekonomi lintas negara itu bisa ditangani Densus karena Polri memiliki Interpol.

Sudah masanya para Taipan disadap. Kasus BLBI malah belum digarap. Yang digarap BPPN hanya Rp 12,6 triliun. Yang Rp 167 triliun, malah sama sekali belum dijamah. BLBI bank plat merah yang Rp 370 triliun, belum pernah disentuh. Jika kena Densus, pasti tuntas.

Hanya saja, benarkah Densus Tipikor itu mampu berjalan lurus? Berani kepada Taipan? Kalau tak lurus, berakhir dengan hengki pengki, 86, etcetera. Lebih gawat.

KPK jelas useless. Maksud saya hak supervisi yang disandangnya, amanat UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sebab, UU KPK tidak membreakdown hak supervisi. Mau pake apa atur Densus?

Pagi-pagi, Jaksa Agung sudah menolak menjadi bagian dari Densus Tipikor. Hanya KPK dengan basa-basi mendukung Densus Tipikor. Yaitu, takut dikerjai Polri.

Demikian disampaikan oleh Djoko Edhi Abdurrahman (mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Wasek LPBH, PBNU) pada Jumat (20/10 /2017).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X