"Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai 4,pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan,kesehatan,dan keselamatan peserta didik", ungkap Guntur, tim kajian hukum FSGI.
Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.
"Oleh karena itu, terkait kejadian kecelakaan peserta didik yang meninggal jatuh dari lantai 4 gedung sekolah, FSGI mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali pemberian ijin operasional dan akreditasi sekolah', pungkas Guntur.
Artikel Terkait
Catatan Akhir Tahun FSGI: Pernah Terjadi Guru Menghukum Siswanya dengan Menyuruh Makan Sampah Plastik
Catatan AKhir Tahun FSGI: Perundungan Pernah terjadi Gara-Gara Peserta Didik Tidak Ikut Online
FSGI: Kasus Intoleransi di Satuan Pendidikan dari Pemaksaan Jilbab hingga...
Rekomendasi FSGI terkait Tiga Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan
Tiga Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama RI di Awal 2023
Nostalgia Dua Komandan Paspampres , "Separuh Napas” di Bundaran HI
"Sapu" Kemiskinan dengan Tanaman Sapu Sapu, Inovasi BUMN MIND ID di Bumi Laskar Pelangi, Bangka Belitung