opini

Diduga, Penyitaan Aset Supersemar Klaim Bohong Kejaksaan

Minggu, 26 April 2020 | 03:22 WIB
images (17)


Jakarta,Klikanggaran.com - Akhir tahun 2018, publik diberi angin segar dengan adanya kabar penyitaan beberapa aset milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kenyataanya, gedung 12 lantai itu masih beroperasi seperti biasa atau seperti tidak pernah terjadi proses penyitaan dari aparat penegak hukum.


Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahkan mengklaim pencapaian tersebut dalam laporan akhir tahun 2019. Ia menyebut, bahwa penyitaan itu merupakan bagian progres penyitaan aset milik Yayasan Supersemar yang kini jumlahnya sudah mencapai Rp243 miliar. Angka itu tentu belum seberapa dibandingkan hutang yayasan yang diputus oleh Mahkamah Agung, sebesar Rp4,4 triliun. Tim eksekutor dan kejaksaan harus memutar otak untuk melacak aset-aset lainnya milik Yayasan Supersemar yang bernilai triliunan rupiah.


Tim investigasi mulai mencoba menelusuri aset-aset Yayasan Supersemar yang sudah disita negara. Salah satunya adalah Gedung Granadi. Bangunan kokoh yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Blok X 1 No. Kav 8-9, RT.6/RW.4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut, masuk dalam dokumen persidangan sebagai aset milik yayasan yang harus disita negara. Namun kini menjadi polemik karena Yayasan Supersemar diklaim bukan pemilik tunggal Gedung Granadi. Setidaknya ada 6 yayasan lainnya yang disebut juga memiliki hak atas gedung tersebut.


Ketika reporter menyambangi Gedung Granadi pada Selasa (21-4-2020) pukul 11:00 WIB, dengan berpura-pura menjadi seorang konsumen yang hendak menyewa gedung untuk keperluan pribadi. Sesampainya di lobby utama, gedung tampak cukup ramai oleh beberapa karyawan yang beraktifitas.  Terlihat ada lebih dari enam petugas keamanan yang berjaga, mulai dari pintu gerbang halaman hingga pintu yang di lobby utama.


Di area lobby, terdapat papan nama beberapa perusahaan yang berkantor di Gedung itu. Di sana tertulis nama PT Humpus Group milik keluarga Cendana, yakni PT Humpus Trading, PT Humpus Intermoda Transportasi, PT Humpus Transportasi Curah, LNG Division (Humaico), PT Humpus Aromatik, PT Humpus Pengelolaan Minyak, PT Humpus Patragas, PT Humpus Karbometil Selulosa, dan PT Usaha Gemilang Utama.


Kemudian, tim investigasi menghampiri salah seorang marketing khusus gedung pernikahan yang biasa disewakan di sana. Seseorang yang bernama Neng menjelaskan dengan sumringah tentang proses dan harga sewa gedung untuk resepsi pernikahan.


“Sewa ruang Graha Paramitha sebesar Rp 30 juta selama 3 jam. Uang muka 25 persen dari sewa gedung. Sewa ruang truntum per ruangan adalah Rp 500 ribu. Uang charge overtime atau tambahan biaya lebih dari 3 jam sebesar Rp 1,5 juta per jam,” kata dia.


Saat itu juga, tim menemui salah seorang yang mengurusi legalitas penyewaat gedung bernama Febri. Ia menjelaskan, beberapa ruang yang kosong di beberapa lantai dan dapat disewakan.


“Harga penyewaan berdasarkan ukuran meter. Ada biaya biaya perawatan, kebersihan dan sampah kurang lebih Rp 75.000. Juga ada tambahan biaya diluar jam kerja sebesar Rp200.000 per jam,” ucapnya.


Febri mengatakan, salah satu perusahaan yang sudah lama berkantor di sana adalah PT Energi Mineral Langgeng bergerak di bidang minyak dan gas. Perusahaan yang dulunya dimiliki oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Inverstasi Luhut Binsar Panjaitan. Sejak menjadi menteri, sepengetahuan dia, Luhut tidak lagi memimpin perusahaan tersebut.


Tim mencoba untuk menyinggung polemik hukum yang terkait dengan Gedung Granadi, termasuk klaim penyitaan oleh PN Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung. Febri menerangkan bahwa gedung tersebut tidak disita. Aktivitas gedung masih berjalan seperti biasanya.


“Kalau enggak diisi, gedung ini akan hancur. Pemilik gedung ini ada 5 orang sedangkan yang bermasalah hanya 1. Jadi sulit untuk di kosongkan,” terang Febri.


Seorang bagian marketing bernama Anto, saat diwawancarai menguatkan pernyataan Febri. Anto menegaskan, pemilik Gedung Granadi bukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, sebagaimana yang banyak diberitakan oleh media massa.


Ada lebih dari tujuh yayasan terdaftar sebagai pemilik Gedung Granadi, di antaranya Yayasan Supersemar, Yayasan Dharmais, Damandiri, Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Dakap. Anto sendiri enggan menyebutkan secara rinci tentang daftar pemilik gedung tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB