opini

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sanksi Hukum dalam Pelaksanaan Anggaran

Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:11 WIB
ppk

Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara PPK dan Pihak Ketiga terkait dengan keputusan pejabat yang berwenang. Misalnya penetapan spesifikasi teknis, penyusunan HPS, dan penyusunan kontrak, dan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (SPPBJ).


Sanksi administratif dikenakan kepada PPK yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PPK yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.


Semua keputusan yang dikeluarkan pada proses ini merupakan keputusan pejabat negara/daerah atau publik. Apabila ada pihak yang dirugikan (Penyedia barang/jasa, atau masyarakat) akibat dikeluarkannya keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan secara tertulis atas keputusan tersebut melalui PTUN dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.


(2) Bidang Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah Peraturan-peraturan yang memberi perlindungan atas kepentingan pribadi dalam masyarakat tertentu, terutama yang bertalian dengan hubungan kekeluargaan, lalu lintas hubungan individu dan perjanjian-perjanjian antarindividu. “Terdapat pula batasan yang lebih singkat: “Hukum perdata adalah segala ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara warga dari suatu masyarakat/golongan tertentu mengenai kepentingan pribadi.”


Dengan demikian, hukum perdata mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa sejak penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak pengadaan barang/jasa. Dalam proses ini PPK sebagai individu/pribadi. Sedangkan Penyedia barang/jasa adalah orang atau badan hukum (privat).Hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia terjadi pada proses penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa sampai dengan proses berakhirnya kontrak merupakan hubungan hukum perdata khususnya hubungan kontraktual.


Apabila terjadi perselisihan antara PPK dengan Penyedia barang/Jasa, misalnya Penyedia wanprestasi/ingkar janji maka diselesaikan melalui aturan-aturan keperdataan.


(3)   Bidang Hukum Pidana


Hukum pidana adalah mengatur tentang persoalan mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan-kejahatan dan hal-hal yang bersangkut paut dengan kejahatan perilaku anggota masyarakat dalam pergaulan hidup.


Dengan demikian, hukum pidana mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang dilakukan antara PPK dengan Penyedia barang/jasa pada tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak terdapat hubungan hukum pidana.


Hukum pidana atau The Criminal Law lazim disebut pula sebagai hukum Kriminal, karena memang persoalan yang diaturnya adalah mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan-kejahatan pidana dan hal-hal yang bersangkut paut dengan kejahatan perilaku anggota masyarakat dalam pergaulan hidup.


Ruang lingkup Tindakan/perbuatan yang dilakukan baik PPK maupun Penyedia barang/jasa adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum/tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku mulai tahap persiapan sampai dengan selesainya kontrak.


Aspek hukum pidana dalam proses pengadaan barang/jasa adalah bahwa hukum pidana diterapkan kalau sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak PPK maupun pihak Penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini sesuai dengan asas-asas hukum ‘Geen straf zonder schuld’, tiada hukuman tanpa kesalahan.


Terkait dengan pengadaan barang/jasa tindak pidana dalam pengadaan barang/jasa titik rawan terjadinya penyimpangan seperti pada tahap perencanaan pengadaan adanya indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up, rencana pengadaan yang diarahkan, rekayasa pemaketan untuk KKN, penentuan jadual pengadaan yang tidak realistis.


Selanjutnya terkait dengan dokumen pelaksanaan anggaran, Apabila PPK tidak menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 83 dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB