opini

Rambu-Rambu Pengelolaan Perjalanan Dinas Jabatan "Paket Meeting"

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 14:02 WIB
meeting room


I.PENDAHULUAN


Tidak dipungkiri, menjelang berakhirnya tahun anggaran, biasanya volume pekerjaan suatu instansi secara signifikan akan meningkat untuk memenuhi serapan anggaran. Pada situasi seperti itu, volume pekerjaan akan meningkat dan bisa jadi akan terjadi lembur di luar jam kerja, bahkan rapat-rapat baik di dalam maupun di luar kantor bisa saja terjadi.


Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan satuan kerja (satker) diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya selain KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran Negara atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


KPA mempunyai kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan menetapkan rencana penarikan dana, sedangkan PPK antara lain mempunyai kewenangan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan menyusun rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Selanjutnya DIPA digunakan sebagai dasar bagi PPK untuk mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.


DIPA disusun oleh PA dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pokok-pokok materi dalam DIPA meliputi halaman IA Informasi Kinerja, memuat identitas organisasi, rumusan fungsi dan subfungsi; IB Sumber Dana; II Rincian Pengeluaran; III Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan, serta halaman IV Catatan. DIPA yang memuat pokok-pokok atau garis besar perlu dijabarkan dalam dokumen Petunjuk Operasional Pelaksanaan (POK). POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA, yang formatnya seperti Kertas Kerja Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L.


Setiap satuan kerja kementerian/lembaga pada umum mempunyai dana perjalanan dinas jabatan yang dituangkan dalam dokumen DIPA. Perjalanan dinas jabatan dimaksud melakukan perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsi satker berkenaan. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.


Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 113/PMK/05/2012, Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dalam rangkan: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; c. pengumandahan (detasering); d. menempuh ujian dinas/ujian jabatan; e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri.


Pada karya tulis ilmiah ini Penulis fokus pada poin b yaitu “mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya”, dari sisi pembiayaan yang diperlukan. Perjalanan Dinas jabatan meliputi (1) melewati batas kota, dan dalam kota. Pelaksanaan kegiatan rapat di luar kantor baik yang dilakukan melewati batas kota maupun dalam kota biasa disebut dengan Paket Meeting.  Paket Meeting adalah Pelaksanaan kegiatan rapat di luar kantor dengan metode fullboard, fullday, dan halfday.


II.RAMBU-RAMBU


Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai suatu kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas suatu kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. Tugas pekerjaan kedinasan adalah tugas pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Oleh karena itu, Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas atas biaya Negara. Negara akan membiayai dan memfasilitasi semua kebutuhan pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut. Oleh karena itu Pemberi Tugas untuk memerintahkan perjalanan dinas harus benar-benar   urgen dan menghasilkan output sesuai dengan tujuannya.


Satuan biaya Paket Meeting menurut lama penyelenggaraannya terbagi dalam tiga jenis, yaitu: (1) Paket fullboard, satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap, (2) Paket fullday, disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor minimal 8 jam tanpa menginap, dan (3) Paket halfday, satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 jam tanpa menginap.


Selain jenis dari paket meeting tersebut di atas, komponen yang dibiayai dari paket meeting adalah sebagai berikut.


Pertama, Biaya Paket, digunakan untuk:



  1. biaya ruang pertemuan dan fasilitas lainnya, makan, minum, akomodasi satuan biaya paket dihitung dengan satuan OP (orang per paket).

  2. Satuan biaya paket OP dibedakan menteri dan setingkat menteri; eselon I dan eselon II, dan eselon III ke bawah.


Kedua, Biaya/Uang Harian dalam Paket, diberikan:

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB