Skandal korupsi di Pertamina juga memiliki implikasi sosial yang luas. Ketidakpastian pasokan energi dapat memperdalam ketimpangan sosial dan menghambat mobilitas ekonomi. Selain itu, korupsi di sektor ini turut mengancam pemenuhan hak dasar masyarakat atas energi yang terjangkau dan berkelanjutan.
Baca Juga: Dahlia Poland Menggugat Cerai: Tuntutan Etika dan Kepercayaan Rumah Tangga
Dari perspektif hak asasi manusia, korupsi dalam tata kelola energi merupakan bentuk pelanggaran yang berdampak tidak langsung terhadap kelompok rentan. Oleh karena itu, pencegahan korupsi di sektor energi memerlukan reformasi struktural yang komprehensif. Penguatan transparansi pengadaan, audit publik secara berkala, peningkatan profesionalisme manajemen BUMN, serta partisipasi masyarakat sipil merupakan komponen strategis dalam mewujudkan tata kelola energi yang baik.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan ekosistem energi yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan publik. Melalui upaya tersebut, sektor energi dapat berfungsi optimal sebagai pilar pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
Penulis: Michelle clasita ramadhanty (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)