Dulu, ketika aktif di Ansor dan ketika diskusi buat program salah satu sahabat Arvin Hakim Thoha, Alumni IAIN (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Pernah menjelaskan konsep kaidah Ushul Fiqh, yakni , " Dar'ul Mafasid Muqodammun ala jalbil masholih ". (Menghindari bencana harus didahulukan dari meraih kebaikan ).
Beliau menjelaskan Kaidah ini diterapkan apabila maslahat dan mudharatnya sama, tidak ada dari keduanya yang lebih besar. Maka didahulukan untuk meninggalkannya demi menghindarkan diri dari mudharat yang akan timbul walaupun harus mengorbankan maslahat yang bisa diraih.
Kaitan dengan rencana Munas IKA PMII Lanjutan yang akan diselenggarakan pada bulan April mendatang. kita hanya bisa mengingatkan Ketua Umum IKA PMII periode lalu untuk menimbang seberapa besar manfaat Munas Lanjutan ini untuk kemajuan, kekompakan dan kebersamaan organisasi yang sama-sama kita banggakan.
Serta mau memikirkan kembali dan menghitung ulang apakah capaian yang sudah diraih ini mau dikembalikan ke titik nol. Hitung kembali mafsadat dan maslahahnya, dari rencana penyelenggaraan Munas IKA PMII lanjutan ini.
Inilah kami Wahai Indonesia, Satu barisan dan satu cita. Semoga.***
Artikel ini merupakan opini yang ditulis Mahmud Hamdani, Komunitas Pecinta Gagasan Demokrasi.
DISCLAIMER: Isi artikel ini tidak mencerminkan kebijakan dan pandangan redaksi klikanggaran.com, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.