opini

Ketika Bukan Ahli Bicara: Deklarasi Pembatalan Nasab

Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Gambar hanya ilustrasi (Pixabay/StartupStockPhotos)



KLIKANGGARAN -- Dalam tulisan yang lalu saya menyinggung ada level di kalangan ulama berbagai bidang, baca di sini.

Dalam satu masalah, harus bertanya ke ulama bidang apa kita merujuk. Jangan tanya fiqih kepada ulama tafsir, atau tasawuf kepada ulama hadits misalnya. Bukan hanya tidak menguasai, bahkan antar bidang seringkali terjadi gesekan.

Sudah masyhur bagaimana ulama hadits dimasa lalu nyinyir kepada kaum Sufi, juga kepada ahli ilmu Kalam. Bagaimana kaum Sufi sering membuat pernyataan yang dianggap "merendahkan" ulama syariat sebagai belum sampai ilmunya kepada hakikat.

Kaum fuqaha menganggap ulama hadits bersifat tekstualis sehingga kurang fleksibel dalam melihat persoalan. Banyak lagi persinggungan antar disiplin ilmu agama.

Artinya, menanyakan suatu masalah yang bukan ahlinya, meskipun dia ahli ilmu di bidang lainnya adalah sebuah kekeliruan. Keliru yang bertanya dan keliru yang menjawab.

Baca Juga: Ungkap Kasus Dengan SCI, Satreskrim Polres Nagan Raya Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh Terbaik 1

Biasanya kalau ulama sejati akan menolak berbicara di luar bidangnya meskipun untuk menjadi ulama apapun ada kualifikasi minimal yang sudah dimilikinya, namun diluar bidangnya tidak mendalam.

Mereka akan dengan senang melayani pertanyaan yang sesuai bidang, dan memilih menghindari masuk ke bidang yang bukan keahliannya.

Jika bertanya kepada ulama yang bukan bidangnya saja tidak tepat, keliru, lalu bagaimana dengan mereka yang bukan ulama namun hanya bisa membaca Al-Qur'an dan hadits saja? Cuma membaca, bukan memahami dan mendalami.

Jadi bagaimana seorang penyanyi bisa mendeklarasikan pembatalan nasab secara publik, padahal dia bukan pakar sama sekali dan hanya mendengarkan keterangan sebagian pakar (yang bukan pakar nasab)?

Apakah maksud dari deklarasi semacam itu, ingin diikuti atau sekedar klarifikasi? Apakah ada tuntutan kepadanya untuk mendeklarasikan itu? Jika tidak, kita patut bertanya, Antum ini mau edukasi umat atau tebar fitnah perpecahan?

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Jamaluddin F Hasyim, Ketua KODI Jakarta

DISCLAIMER: Isi artikel ini merupakan tanggung jawab si penulis sepenuhnya; isi artikel ini tidak mencerminkan pandangan, sikap, dan kebijakan redaksi klikanggaran.com

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB