KLIKANGGARAN -- Hai Klikers, tahukah kalian, bahwa makna dari konsesi yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2016 adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang itu sendiri adalah turunan dari United Nations Convention on the Rights Persons with Disabilities (UN CRPD) atau Konvensi PBB Hak-hak Bagi Penyandang Disabilitas.
Mengapa konsesi perlu diberikan kepada penyandang disabilitas?
Karena penyandang disabilitas menanggung biaya hidup yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan non penyandang disabilitas, sehingga dapat mendorong rumah tangga ke dalam kemiskinan. Hal ini disebabkan oleh adanya biaya langsung maupun tidak langsung yang terkait dengan kedisabilitasan dari individu penyandang disabilitas tersebut.
Oleh karena itum Koalisi penyandang disabilitas mendorong pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai konsesi tersebut.
Koalisi itu sendiri terdiri dari 48 organisasi penyandang disabilitas yang mewakili setiap ragam disabilitas dan yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.
Sejauh ini, proses tersebut sudah pada tahap audiensi penyerahan naskah akademik yang dilakukan pada 20 Desember 2023 lalu, di kantor Kementerian Keuangan dan dihadiri oleh perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam koalisi diantaranya:
Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) dan masih banyak lagi yang hadir melalui media Zoom karena kegiatan audiensi tersebut difasilitasi oleh Prospera secara Hybrid.
Naskah akademik tersebut telah disusun atas kerjasama antara Pusat Riset Masyarakat dan Budaya – Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Perkumpulan Jiwa Sehat (PJS) dan Koalisi Penyandang Disabilitas untuk Advokasi Perlindungan Sosial yang Inklusif .
Dalam pemaparan isi dari naskah akademik, Mochamad Felani Budi Hartanto (PRMB-BRIN) menjelaskan konsesi yang seharusnya diberikan yaitu sebesar 20% - 100% untuk fasilitas yang tersedia, terutama pada sektor prioritas yaitu Pendidikan, Kesehatan, Transportasi dan Utilitas.
Dalam audiensi tersebut, Wahyu Utomo selaku kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyambut hal baik tersebut, dan beliau pun sangat terbuka untuk melakukan diskusi dan melibatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan RPP Konsesi dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas.
Penulis: Saputra Tri Aprianto, Mahasiswa Prodi Manajemen Unpam