Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak dalam Kasus Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:46 WIB
Bullying atau Perundungan masih marak terjadi di masyarakat (Dok.pixabay.com/Anemone123)
Bullying atau Perundungan masih marak terjadi di masyarakat (Dok.pixabay.com/Anemone123)

KLIKANGGARAN -- SMPN 19 Tangerang Selatan dinilai lalai dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia. Komnas perlindungan anak provinsi banten menyoroti temuan tersebut merujuk langsung pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mengulik fakta kekerasan yang terjadi pada siswa yang menjadi korban dugaan perundungan, berdasarkan informasi keluarga dan pengakuan korban semasa hidup, perundungan di alami sejak masa pengenalan lingkungan sekolah kerap terjadi berulang. Hal ini menunjukan sekolah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan gagal mendeteksi atau menindak lanjuti gejala awal perundungan.

Melibatkan tindakan kekerasan yang berulang terhadap korban, seperti kekerasan fisik maupun verbal dan non verbal oleh sekelompok siswa dalam laporan pengaduan dari korban dan saksi mata, bahwa sekolah belum sepenuhnya menangani masalah tersebut. Oleh karena itu penyelidikan pelanggaran hak korban, sambungnya telah terjadi secara sistematis.

Baca Juga: Mengapa Kasus Korupsi PT Pertamina Menjadi Skandal Berskala Besar dan Sangat Signifikan dalam Konteks Tata Kelola Energi Nasional?

Mengingat pada pasal 9 ayat (1a) UU Perlindungan anak yang menggariskan hak bagi setiap anak untuk mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan. Kelalaian bukan hanya pada insiden terakhir, tetapi kegagalan membangun sistem pencegahan, deteksi dini, dan penanganan yang memadai. Atas dugaan kelalaian ini.

Komnas perlindungan anak banten mendorong agar aspek tanggung jawab pihak sekolah turut diselidiki secara hukum. Langkah tersebut diambil dalam rangka memastikan akuntabilitas dan perubahan kebijakan perlindungan anak di sekolah.

Di sisi lain, pihak komnas PA Provinsi banten juga menyoroti penanganan terduga pelaku yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tetap harus terpenuhi hak-hak nya. Meski proses hukum wajib dilaksanakan sesuai UU sistem peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dampak perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangsel dapat menyebabkan trauma jangka panjang pada korban, seperti penurunan prestasi akademik dan gangguan Kesehatan mental.

Baca Juga: Gizi Beracun: Menakar Ulang Standar Keamanan Pangan dalam Program Presiden

UU perlindungan anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan Pendidikan dengan adanya potensi pelanggaran ini Komnas PA Banten mendorong pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan Pendidikan anti bullying. Jika tidak ditangani, masalah ini akan berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas, sehingga investasi dini sangat krusial.

Presiden Jokowi Widodo melalui instruksi presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penguatan perlindungan anak telah menetapkan langkah–langkah untuk mencegah kekerasan terhadap anak termasuk di sekolah. Meskipun Langkah Langkah tersebut positif, implementasinya seringkali kurang karena keterbatasan sumber daya dan koordinasi Lembaga.

Oleh sebab itu. Perlu ada evaluasi dan penguatan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar–benar memberikan perlindungan bagi anak.

Baca Juga: Rapuhnya Fondasi Energi: Kasus Riza Chalid sebagai Cerminan Kegagalan Sistem Tata Kelola BBM

Tangsel, potensi pelanggaran Undang–Undang perlindungan anak menunjukan bahwa sistem perlindungan anak masih perlu ditingkatkan. Mari kita dukung penegakan hukum dan Pendidikan anti bullying di sekolah, sehingga anak anak dapat belajar di lingkungan sekolah, sehingga anak anak dapat belajar di lingkungan aman dan sehat.

Pemerintah sekolah, dan Masyarakat harus bekerja sama untuk menghilangkan tragedy serupa agar generasi muda dapat hidup bebas dan tumbuh tanpa rasa takut, ayo, jadilah bagian dari perubahan dengan melaporkan dan mendukung korban bullying.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X