KLIKANGGARAN -- SMPN 19 Tangerang Selatan dinilai lalai dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia. Komnas perlindungan anak provinsi banten menyoroti temuan tersebut merujuk langsung pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Mengulik fakta kekerasan yang terjadi pada siswa yang menjadi korban dugaan perundungan, berdasarkan informasi keluarga dan pengakuan korban semasa hidup, perundungan di alami sejak masa pengenalan lingkungan sekolah kerap terjadi berulang. Hal ini menunjukan sekolah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan gagal mendeteksi atau menindak lanjuti gejala awal perundungan.
Melibatkan tindakan kekerasan yang berulang terhadap korban, seperti kekerasan fisik maupun verbal dan non verbal oleh sekelompok siswa dalam laporan pengaduan dari korban dan saksi mata, bahwa sekolah belum sepenuhnya menangani masalah tersebut. Oleh karena itu penyelidikan pelanggaran hak korban, sambungnya telah terjadi secara sistematis.
Mengingat pada pasal 9 ayat (1a) UU Perlindungan anak yang menggariskan hak bagi setiap anak untuk mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan. Kelalaian bukan hanya pada insiden terakhir, tetapi kegagalan membangun sistem pencegahan, deteksi dini, dan penanganan yang memadai. Atas dugaan kelalaian ini.
Komnas perlindungan anak banten mendorong agar aspek tanggung jawab pihak sekolah turut diselidiki secara hukum. Langkah tersebut diambil dalam rangka memastikan akuntabilitas dan perubahan kebijakan perlindungan anak di sekolah.
Di sisi lain, pihak komnas PA Provinsi banten juga menyoroti penanganan terduga pelaku yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tetap harus terpenuhi hak-hak nya. Meski proses hukum wajib dilaksanakan sesuai UU sistem peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dampak perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangsel dapat menyebabkan trauma jangka panjang pada korban, seperti penurunan prestasi akademik dan gangguan Kesehatan mental.
Baca Juga: Gizi Beracun: Menakar Ulang Standar Keamanan Pangan dalam Program Presiden
UU perlindungan anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan Pendidikan dengan adanya potensi pelanggaran ini Komnas PA Banten mendorong pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan Pendidikan anti bullying. Jika tidak ditangani, masalah ini akan berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas, sehingga investasi dini sangat krusial.
Presiden Jokowi Widodo melalui instruksi presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penguatan perlindungan anak telah menetapkan langkah–langkah untuk mencegah kekerasan terhadap anak termasuk di sekolah. Meskipun Langkah Langkah tersebut positif, implementasinya seringkali kurang karena keterbatasan sumber daya dan koordinasi Lembaga.
Oleh sebab itu. Perlu ada evaluasi dan penguatan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar–benar memberikan perlindungan bagi anak.
Baca Juga: Rapuhnya Fondasi Energi: Kasus Riza Chalid sebagai Cerminan Kegagalan Sistem Tata Kelola BBM
Tangsel, potensi pelanggaran Undang–Undang perlindungan anak menunjukan bahwa sistem perlindungan anak masih perlu ditingkatkan. Mari kita dukung penegakan hukum dan Pendidikan anti bullying di sekolah, sehingga anak anak dapat belajar di lingkungan sekolah, sehingga anak anak dapat belajar di lingkungan aman dan sehat.
Pemerintah sekolah, dan Masyarakat harus bekerja sama untuk menghilangkan tragedy serupa agar generasi muda dapat hidup bebas dan tumbuh tanpa rasa takut, ayo, jadilah bagian dari perubahan dengan melaporkan dan mendukung korban bullying.
Artikel Terkait
Derita Dampak Banjir: Sekolah Hancur Diterjang Banjir, Bocah Aceh Tengah Tetap Belajar Duduk di Batu di Kelas Darurat
Perwira Polisi Manang Soebeti Turun Tangan Tutup Aplikasi Matel, ‘Pasukan Bayangan’ Bergerak hingga Super R4 Dikubur
Kekuatan Media Sosial Satukan Ibu-Anak yang Terpisah Banjir Aceh, Video Vilmei Jadi Penunjuk Keberadaan
Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau
Hasil BWF World Tour Finals 2025: Putri Kusuma Wardani dan Jafar/Felisha Tersingkir, Ganda Campuran Grup B Didominasi China–Malaysia
Dahlia Poland Menggugat Cerai: Tuntutan Etika dan Kepercayaan Rumah Tangga
Krisis Kepercayaan Protes Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Harapan Reformasi Nyata
Rapuhnya Fondasi Energi: Kasus Riza Chalid sebagai Cerminan Kegagalan Sistem Tata Kelola BBM
Gizi Beracun: Menakar Ulang Standar Keamanan Pangan dalam Program Presiden
Mengapa Kasus Korupsi PT Pertamina Menjadi Skandal Berskala Besar dan Sangat Signifikan dalam Konteks Tata Kelola Energi Nasional?