Draft Rancangan Revisi Kuhap yang Akan Melarang Publikasi Persidangan: Jangan Melanggar Hukum

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 09:14 WIB
YUs Dharman (dok)
YUs Dharman (dok)

Revisi KUHAP perlu memastikan bahwa pelarangan tidak bersifat sepihak atau terlalu luas, sehingga tidak mengikis prinsip open justice .

Setiap pembatasan wajib disertai alasan hukum yang kuat dan proporsional, sesuai dengan konteks perlindungan yang diatur undang-undang.

Semoga bermanfaat!***

Artikel ini merupakan opini yang ditulis Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X