Revisi KUHAP perlu memastikan bahwa pelarangan tidak bersifat sepihak atau terlalu luas, sehingga tidak mengikis prinsip open justice .
Setiap pembatasan wajib disertai alasan hukum yang kuat dan proporsional, sesuai dengan konteks perlindungan yang diatur undang-undang.
Semoga bermanfaat!***
Artikel ini merupakan opini yang ditulis Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Artikel Terkait
Menyatukan Idulfitri, Bukan Memisahkan Idul dan Fitri
Pernyataan Prematur Kejaksaan Agung dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pertamina
Kegunaan ChatGPT bagi Peserta Didik dalam Pembelajaran: Sebuah Terobosan Pembelajaran Masa Kini
Pembentukan Karakter melalui Keteladanan dan Disiplin pada Anggota Muda Brigade Mobile (Brimob) Batalyon A Resimen II Pasukan Pelopor
Keteladanan dan Disiplin: Pilar Pembentukan Karakter Bangsa